NEWS  

Diduga Tidak Netral, Pj. Kades Betteng Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Diancam 6 Bulan Penjara

MAJENE, SULBAR99NEWS.ID—Sentra Gakkumdu Kabupaten Majene, Sulawesi Barat telah menetapkan Pj. Kepala Desa Betteng, Kecamatan Pamboang, Harun Hadaming sebagai tersangka pidana pemilu 2024.

Pj Kades Betteng Harun Hadaming ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik dari Sentar Gakkumdu Polres Majene karena diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon Majene tahun 2024

Harun diduga melanggar Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) undang-undang tentang Pemilihan, ancamannya yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan, atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, paling banyak enam juta rupiah.

Baca Juga  Mafindo dan Unsulbar Gelar Sekolah Kebangsaan Tular Nalar, Literasi Digital Bagi Pemilih Pemula

Kasatreskrim Polres Majene, AKP Budi Adi dikonfirmasi wartawan membenarkan, bahwa Pj. Kepala Desa Betteng, Harun Hadaming resmi ditetapkan jadi tersangka, setelah melalui beberapa kali menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Juga  Tindaklanjuti Arahan Kepala Bapenda Sulbar, Plt. Kabid P2IT Matangkan Aturan Penertiban Kendaraan Domisili Sulawesi Barat

“Betul, Pj. Kades Betteng sudah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pemilihan sejak kemarin. Sudah tahap 1, berkasnya Insya Allah akan dikirim ke kejaksaan,” ujar AKP Budi Adi, Selasa (3/12/2024).

Budi mengatakan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majene, dalam hal ini yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, selanjut akan dilakukan penyerahan tahap II ke JPU, berupa berkas dan tersangkanya oleh penyidik Polres Majene.

Baca Juga  Terus Dukung Tahfiz Quran, Wakapolres Majene Serahkan Bantuan Pembangunan Gedung Markas Tahfiz Al-Quran Asy Syifa Pakkola

“Setelah penyerahan tahap II rampung, selanjutnya JPU akan menndaklanjuti dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Majene untuk proses sidang. Jadi perkara ini ada batas waktunya 14 hari masa penyidikan, kemudian untuk JPU diberikan waktu tiga hari penelitian untuk mengambil sikap, kalau sudah rampung lanjut sidang,” ungkapnya.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *