DAERAH  

Diskominfo Sulbar Sambut Sidak Pakaian Dinas, Tegaskan Kepatuhan Pergub Pakaian Dinas ASN

Diskominfo Sulbar

MAMUJU –Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSS) Provinsi Sulawesi Barat menyatakan kesiapan penuh dalam menyambut inspeksi mendadak (sidak) penerapan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Sulbar, ke Sejumlah OPD, termasuk di Dinas Kominfo Sulbar, Kamis 15 Januari 2026.

Sidak dilakukan itu bertujuan memastikan pakaian dinas ASN di setiap OPD sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menegaskan bahwa penerapan Pergub tersebut bukan sekadar soal kerapian berpakaian, melainkan merupakan tindak lanjut arahan dari Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wagub Salim S Mengga dalam meningkatkan pembinaan disiplin, identitas ASN, serta tata kelola pemerintahan yang profesional.

Baca Juga  Kepala Dinas KominfoSS Sulbar Minta Kepala Bidang Lebih Aktif Pantau Kinerja Staf

“Pergub ini sangat penting karena penggunaan pakaian dinas dan atribut lengkap menjadi salah satu indikator dalam penilaian perilaku kerja ASN pada Sasaran Kinerja Pegawai. Artinya, kepatuhan terhadap aturan berpakaian juga berdampak langsung pada penilaian TPP ASN,” tegas Ridwan.

Dalam Pergub 22 Tahun 2025 ditegaskan bahwa ASN wajib mengenakan pakaian dinas dan atribut lengkap sesuai hari dan jenis kegiatan. Tujuan pengaturan ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, kewibawaan, keseragaman, serta memperkuat identitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Baca Juga  Semarak Festival Kampung Nelayan Sumare, Samsat Keliling Mamuju Layani Warga: Penerimaan Pajak Tembus Rp11 Juta

Adapun pengaturan hari penggunaan pakaian dinas meliputi:
Senin–Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki, Rabu: PDH kemeja putih Kamis: PDH batik sutera mandar atau pakaian khas daerah, Jumat: Batik nasional atau pakaian olahraga sesuai ketentuan.

Kegiatan resmi tertentu wajib menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sesuai jenis acara. Pergub ini juga mengatur secara rinci penggunaan atribut wajib ASN seperti tanda jabatan, papan nama, lambang Pemprov Sulbar, tanda pengenal, hingga ketentuan sepatu dan penutup kepala.

Baca Juga  Pemprov Sulbar Kirim 21 Siswa SMK ke Ajang LKS Nasional 2025, Tunjukkan Daya Saing Anak Daerah

Ridwan menambahkan, Diskominfo Sulbar telah menginstruksikan seluruh jajaran agar memastikan kelengkapan atribut dan kesesuaian pakaian dinas, sebagai bagian dari budaya kerja profesional dan pelayanan publik yang berwibawa.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap ASN Diskominfo Sulbar menjadi contoh dalam kepatuhan aturan, etika birokrasi, dan pelayanan publik yang berkualitas,” tutupnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *