DAERAH  

Gerai Samsat Kantor Gubernur Makin Diminati, Bapenda Sulbar Bukukan Penerimaan Lebih dari Rp20 Juta dalam Sehari

Samsat

MAMUJU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui Gerai Samsat yang beroperasi setiap hari kerja di kawasan Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Barat. Pada Selasa, 21 Juli 2026, layanan tersebut kembali dimanfaatkan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Berdasarkan data pelayanan, Gerai Samsat mencatat 15 unit kendaraan yang melakukan pembayaran pajak dengan total penerimaan sebesar Rp20.454.700. Capaian tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap layanan yang menghadirkan kemudahan pembayaran pajak kendaraan di lokasi yang mudah dijangkau.

Selain memberikan kemudahan akses, masyarakat juga dapat memanfaatkan Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 yang masih berlangsung hingga 30 September 2026, meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor, diskon tunggakan pajak, serta diskon PKB tahun pertama bagi kendaraan mutasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran PKB dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai, sehingga semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Baca Juga  Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif, Dispoparekraf Sulbar Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Bank BTN Cabang Mamuju

Salah seorang wajib pajak yang memanfaatkan layanan Gerai Samsat di Kompleks Kantor Gubernur, Mesrawati, pegawai pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, mengaku sangat terbantu dengan kehadiran layanan tersebut.

“Pelayanan di Gerai Samsat sangat cepat, mudah, dan petugasnya ramah. Kami tidak perlu meluangkan waktu khusus untuk datang ke kantor Samsat karena lokasinya berada di lingkungan Kantor Gubernur. Ini sangat membantu kami yang memiliki kesibukan bekerja. Apalagi saat ini masih ada program bebas denda dan diskon pajak kendaraan, sehingga menjadi kesempatan yang sangat baik untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan,” ungkap Mesrawati.

Baca Juga  BPBD Sulawesi Barat Hari Ini Lakukan Patroli Antisipasi Cuaca Ekstrem di Kawasan Kantor Gubernur

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, untuk memanfaatkan layanan Gerai Samsat dan program keringanan pajak yang masih berlangsung.

“Saya mengajak teman-teman ASN maupun masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Manfaatkan layanan Gerai Samsat yang mudah dijangkau dan program keringanan pajak yang sedang berjalan. Selain memudahkan kita, pembayaran pajak juga merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Sulawesi Barat,” tambahnya.

Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Wahab Hasan Sulur, mengatakan bahwa Gerai Samsat merupakan bagian dari komitmen Bapenda dalam menghadirkan pelayanan yang semakin dekat, cepat, dan mudah diakses masyarakat.

“Kami terus menghadirkan pelayanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dan ASN dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Kehadiran Gerai Samsat di Kompleks Kantor Gubernur diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjadi salah satu upaya memperkuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Kami juga mengajak masyarakat memanfaatkan Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 sebelum masa berlakunya berakhir,” ujar Abd. Wahab.

Baca Juga  Kejar PAD Lebih Realistis, Bapenda Sulbar Mantapkan Penggalian dan Sinkronisasi Target Retribusi Daerah Hingga 2027

Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan merupakan salah satu strategi Bapenda Sulbar dalam mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak secara tepat waktu. Semakin mudah akses pelayanan yang diberikan, semakin besar pula peluang peningkatan penerimaan daerah yang akan kembali dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Bapenda Sulbar optimistis, dengan semakin mudahnya akses layanan serta masih berlangsungnya program relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2026, kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan akan terus meningkat, sehingga berdampak positif terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *