DAERAH  

Gubernur Sulbar dan Kajati Tandatangani Nota Kesepakatan Pengawasan Koperasi Desa Merah Putih

Gubernur SDK

MAMUJU- Gubernur Sulbar, Suhardi Duka bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Sukarman Sumarinton menandatangani Nota Kesepakatan tentang sinergi pengawalan dan pengawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Penandatangananberlangsung di Ballroom Kantor Gubernur Sulbar, Selasa 23 Desember 2025.

Kerja sama ini mencakup monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan koperasi desa yang anggarannya telah dikucurkan. Setiap koperasi mendapat alokasi sekitar Rp3 miliar.

Baca Juga  Dukung Gerakan Literasi, Dinsos P3A dan PMD Sulbar Ikuti Harmonisasi Ranpergub Sulbar Mandarras

Pengawasan juga menyasar pengelolaan bisnis koperasi agar dana benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan.

“Kemudian juga nanti kita akan awasi tentang penyelenggaraan bisnisnya, sehingga dengan demikian alokasi anggaran nanti sekitar Rp3 miliyar per koperasi desa itu betul-betul dapat dimanfaatkan,” jelas Suhardi Duka.

Baca Juga  Pj Gubernur Sulbar Resmi Lantik Pjs Bupati di Tiga Kabupaten

Selain itu, pengawalan dilakukan sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian hambatan, termasuk persoalan pengadaan lahan agar statusnya jelas.

Sementara itu, Kajati Sulbar Sukarman Sumarinton menyebut kejaksaan siap mengawal pembangunan koperasi, mulai dari pembangunan gerai pergudangan hingga kelengkapan lainnya.

“Intinya kejaksaan untuk melakukan pengawalan baik dalam pembangunan gerai, pergudangan maupun perlengkapan yang lain, jadi koperasi merah putih itu kan setiap desa kelurahan ada, jadi harus kita kawal, supaya apa? supaya pembangunannya lancar,” tuturnya

Baca Juga  Pemkesra Sulbar Serahkan Data Pendukung ke Mendagri, Berharap Ada Kepastian Hukum

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan bersama untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di lapangan. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *