Kejari Majene Kembali Musnahkan Puluhan Barang Bukti Perkara Tipidum

Kajari Majene DR. Beny Siswanto, Didampingi Unsur Forkopimda Melakukan Pemusnahan BB Hasil Tipidum

Majene, Sulbar.99news.id–Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene kembali musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejaksaan Negeri Majene, Rabu (9/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, DR.Beny Siswanto, didampingi Kasi BB, A.M. Siryan, SH.MH yang sekaligus Plt. Kasi Intel Kejari Majene kepada sejumlah wartawan mengatakan, Pemusnahan ini melibatkan sejumlah unsur terkait, seperti Pengadilan Negeri, Kepolisian, Para Kepala Seksi Kejaksaan, dan media massa.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kegiatan ini sudah merupakan agenda rutin Kejari Majene, adapun kegiatan ini kita laksanakan dua kali setahun, dan kegiatan hari ini merupakan semester pertama tahun 2025,” terang Beny.

Baca Juga  Terduga Tamu Penggorok Leher di Batupanga Akhirnya Ditangkap, Begini Motifnya

Menurut Beny, Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 20, sebagian besar adalah narkotika jenis shabu, pil bojes dengan alat hisapnya, pakaian, senjata dan barang bukti lainnya perkara tindak pidana umum yang sudah diputus hakim antara bulan Januari 2025 sampai Juni 2025.

Baca Juga  Detik-detik Ibu Hamil di Polman Ditangkap Polisi, Mengeluh Hendak Melahirkan

Beny menyampaikan, Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan jenis barang buktinya. Untuk narkotika dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender. Sedangkan baju dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk senjata digurinda.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan hakim yang memerintahkan barang bukti rampasan untuk dimusnahkan, barang bukti atau barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2025,” ujarnya.

Ia juga mengatakan,  bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan. Olehnya itu pihaknya mengundang intansi terkait, termasuk dari kalangan media, ini sebagai bentuk transparansi atau keterbukaan kepada publik terkait pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Majene.

Baca Juga  Kader Posyandu Ini Hebohkan Warga, Video Asusilanya Beredar

“Ini merupakan salah satu tugas Kejaksaan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tutupnya.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *