DAERAH  

Pembentukan Kopdes Merah Putih, Sulbar Peringkat Pertama Nasional

JAKARTA, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum umum (Ditjen AHU) Merilis data update pukul. 10.00. Wib. Persentase pengesahan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Minggu, 1 Juni 2025.

Setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Barat menempatkan Mamuju terkini pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Provinsi Sulawesi Barat. Kini giliran Provinsi Sulawesi Barat, sebagai ponggawa Dalam hal Pembentukan dan pengesahan Kopdes Merah Putih di Dirjen AHU.

Instruksi Presiden Inpres No. 9 tahun 2025 tenteng Percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Koperasi UKM No. 1 tentang Tata cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih memerintahkan kepada pemerintah daerah segerah melakukan pembentukan Kopdes Merah Putih dan pemerintahan Prabowo akan membentuk 80.000 Kopdes merah Putih di wilayah indonesia di desa dan kelurahan. ditargetkan untuk mulai beroperasi pada bulan 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia.

Baca Juga  Diskominfo Harap Dukungan OPD, Persiapkan Personel Ikuti Pemetaan Kompetensi Digital

Koperasi Desa Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di desa atau kelurahan agar dapat memperkuat ekonomi desa melalui usaha bersama, khususnya simpan pinjam, logistik, atau klinik desa. Agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memutus rantai kemiskinan, serta melindungi warga dari jeratan pinjaman online ilegal, tengkulak, dan rentenir.

Pemerintah Provinsi Sulbar dan Kabupaten Mamuju layak di ganjar penghargaan dari Tim Satgas atau Kementerian Koperasi dan UKM yang di pimpin Budi Ary. Sebagaimana pesan yang perna di sampaikan oleh Tim Satgas Kopdes Merah Putih. Bagi daerah yang di nilai cepat dan sesuai target akan di berikan Penghargaan.

Kakanwil Kementrian Hukum Sulawesi Barat. Sunu Tedi Maranto. Di hubungi via Cat Wa. Menyampaikan berdasarkan rilis dari Ditjen AHU Kemenkum RI pada hari Minggu, 1 Juni 2025 pkl 10.00 WIB, bahwa Provinsi Sulbar menempati peringkat pertama dalam prosentase pengesahan badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih se Indonesia yaitu 39% dan telah terbit SK dari Ditjen AHU terkait pendirian (grafik terlampir) tersebut.

Baca Juga  Gubernur Sulbar Dukung Pemeriksaan Tematik Ketahanan Pangan Nasional

Hal ini yang harus dipertahankan dan terus diperlukan akselerasi percepatan pembentukan dan Pengesahan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, mengingat batas waktu pendirian badan hukum koperasi adalah tanggal 30 Juni 2025 harus mencapai 100%. Perlu strategi dan upaya dalam akselerasi tersebut, kolaborasi seluruh unsur serta dukungan dari pimpinan Pemerintah Daerah. Terima kasih kepada Bapak Gubernur Sulbar, seluruh Bupati, Camat, Kades, Lurah dan perangkat desa lainnya

“Capaian ini tidak lepas dari koordinasi, kolaborasi dan komunikasi yang baik antara Kanwil Kemenkum Sulbar, Notaris dan segenap unsur Pemerintah Daerah (dalam hal ini Dinas Koperasi, Dinas PMD, para Camat dan para lurah/kades) yang ada di Sulbar. Semoga kedepan semakin baik untuk Sulbar yang maju dan sejahtera”.

Baca Juga  Jalan Sehat Sambil Tanam Pohon di Topoyo. PJ Bahtiar: Tiada Hari Tanpa Menanam

Saya ucapkan selamat kepada Pemprov Sulbar. Terkhusus Pak SDK, keseriusan beliau di pemerintahan sebagai upaya peningkatan kesejatraan Warganya. Terbukti di 100 hari pemerintahannya dengan capaiaan pembentukan Koperasi desa kelurahan Merah Putih berdasarkan SK Dirjen AHU.

Sementara. Gubernur Sulawesi Barat DR. H. Suhardi Duka. SDK menyampaikan rasa bangga dan terimakasih kepada semua pihak Stakeholder. “Hasil ini bukti pentingnya kerja kolaborasi antara Gubernur dan para Bupati serta instansi vertikal di daerah. Mana munkin bisa di capai kalau kerja sendiri dan ego sektoral.
Sebagai gubernur saya apresiasi kerja yg baik dan sukses ini. Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *