Majene, Sulbar99news.com—Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, tahun 2024 batal disahkan oleh Bupati dan DPRD Majene, Kamis (30/11/2023) malam.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun 2024 Kabupaten Majene gagal disahkan menjadi APBD sampai batas waktu akhir tanggal 30 November 2023 lalu. Batalnya rapat tersebut karena DPRD bersikukuh tak mau sepakati RAPBD tahun 2024 karena beberapa alasan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Majene, dikonfirmasi mengatakan, Batalnya pengesahan RAPBD menjadi APBD tahun 2024 dikarenakan ketua DPRD Majene tidak hadir hingga batas waktu yang ditentukan.
“Iya betul APBD tahun 2024 batal disahkan, padahal malam itu kami sudah siap, bahkan saya masih menunggu di gedung DPRD hingga pukul 00.00, pak bupati juga hadir. Sedianya memang sudah harus disahkan malam itu juga,” kata Kasman Kabil, Kepala BKAD yang juga Sekretaris TAPD Majene.
Saat ditanya mengenai batalnya pengesahan APBD 2024, Kasman belum bisa menjelaskan penyebab batalnya disahkannya RAPBD tahun 2024,”Sebenarnya kalau dari pihak pemerintah sudah siap malam itu juga. Jadi karena tidak disahkan terpaksa menggunakan perbup,” ujarnya.
Sebelumnya RAPBD Perubahan tahun 2023 gagal juga disahkan oleh pemerintah kabupaten Majene bersama DPRD. Kegagalan pengesahan APBD tahun 2024 tersebut pertama kali terjadi dalam sejarah Majene.(Ali).












