DAERAH  

Penerapan WFA, Kepala Dinas Perkebunan Sulbar : Pelayanan kepada Masyarakat Harus Tetap Optimal dan Tepat Sasaran

MAMUJU – Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 58 Tahun 2025 mengenai Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Negeri Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka Pelaksanaan Work From Anywhere (WFA), Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menerapkan sistem WFA selama tiga hari mulai tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025.

Baca Juga  Momen Seru Anak-anak Berburu Tanda Tangan Wakil Gubernur Sulbar Usai Shalat Tarawih

Dalam penerapannya, pemantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilakukan secara ketat melalui aplikasi Fleksi (Flesibel Presensi).

Seperti di Dinas Perkebunan Sulbar, pelaksanaan perdana WFA dengan pemantaun kehadiran menggunakan aplikasi Fleksi pada Senin, 29 Desember 2025 berjalan kondusif.

Menurut Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, pelaksanaan WFA dengan pemantauan kehadiran melalui aplikasi Fleksi merupakan suatu upaya optimaslisasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkup Pemprov Sulbar, termasuk di Dinas Perkebunan Sulbar.

Baca Juga  Hari Jadi Majene ke-481, DPRD Sulbar Tekankan Semangat Kebenaran dan Kolaborasi Pembangunan

Ia menegaskan, ASN Dinas Perkebunan Sulbar terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat.

“Walaupun saat ini kita bekerja dengan sistem WFA, pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal dan tepat sasaran,” tegas Faizal.

Baca Juga  Resmi Jadi Kadiskominfo Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar Tegaskan Komitmen Jalankan Misi Gubernur dan Wagub

Pelaksanaan WFA ini sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *