NEWS  

Pengundian Nomor Urut Bapaslon Pilkada Majene Dilaksanakan 23 September 2024

MAJENE, SULBAR99NEWS.ID—Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menjadwalkan pengundian nomor urut bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majene, akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024.

Hal ini disampaikan anggota KPU Majene, Divisi Teknik Penyelenggara Pemilu, Ahmad Daniel usai mengikuti rapat persiapan pengundian nomor urut bapaslon di ruang rapat kantor KPU Majene, Kamis, (19/9/2024). Menurutnya Pengundian nomor urut tersebut, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

“Pengundian nomor urut tersebut dilaksanakan, usai penetapan bakal pasangan calon telah dilakukan pada tanggal 22 September 2024, inilah yang kita bicarakan tadi bersama stakeholder yang terkait, ada dari Kodim, Polres, Dishub, Satpol PP, dan perwakilan dari paslon, serta perwakilan dari media,” ucap Ahmad, usai pertemuan di ruang rapat kantor KPU Majene.

Baca Juga  Komunitas Motor NMAX Rider XMAX Rider Chapter Majene Ambil Peran Penting Dalam Menjaga Situasi Kamtibmas Di Wilayah Majene

Ahmad juga menjelaskan, bahwa setelah penetapan paslon, kemudian besoknya lanjut tanggal 23 September pengudian nomor urut dari masing-asing bakal pasangan calon yang akan dilaksanakan di ruang rapat KPU.

“Dari hasil kesepakatan tadi, bahwa yang bisa masuk ruangan yaitu untuk paslon AMANAH 15 orang, untuk paslon AST-Rita 13 orang terdiri dari pasangan calon, pimpinan parpol pengusung dan LO,  kemudian Bawaslu bersama Forkopimda, petugas keamanan dan beberapa media, kami batasi mengingat ruang sempit,” ujar Ahmad.  

Baca Juga  Dalam Menjaga Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat, Polisi Harus Profesional Dalam Bertugas

Lanjut Ahmad menyampaikan, bahwa setelah penetepan dan pengundian nomor urut bakal pasangan calon telah dilaksanakan, selanjutnya masuk dalam tahapan kampanye, yang akan dimulai dari tanggal 25 September – 25 November 2024.

“Saat pertemuan tadi juga dibicarakan, bahwa jumlah pendukung dari masing-masing paslon yang bisa masuk ke area kantor KPU sebanyak 40 orang untuk AMANAH dan AST-Rita juga 40 orang, mereka nanti akan diberikan id card, yang tidak memiliki id card tidak bisa masuk, kemudian terkait dengan berapa jumlah masing-masing pendukung yang bakal mengantar, KPU tidak memiliki kewenangan untuk membatasi, itu ranahnya Kepolisian,” terang Ahmad.

Baca Juga  Ditsamapta Polda Sulbar Terus Gencarkan Patroli Berantas 7 Sasaran Pokok Operasi Pekat

Ahmad berharap kepada masyarakat, agar dapat berpartisipasi aktif dalam menyalurkan hak pilihnya, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 pada 27 November mendatang.

” Hal ini menjadi dasar masyarakat, dalam menentukan arah kebijakan, untuk kemajuan dan perkembangan Kabupaten Majene kedepannya, kami juga berharap pada saat kegiatan pengundian nomor urut diimbau kepada para pendukung agar bisa tertib demi lancarnya kegiatan,” pungkasnya.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *