MAJENE  

Direktur RSUD Majene Angkat Bicara Soal Tudingan Dugaan Proyek Fiktif

Direktur RSUD Majene, dokter Andi Arny Megawati Menggelar Konfrensi Pers

MAJENE, SULBAR.99NEWS.id—Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, angkat bicara soal tudingan dugaan korupsi proyek fiktif pengecetan dan penambahan lift di Rumah Sakit, tahun anggaran 2024, yang saat ini kasusnya dilaporkan ke Kejaksaan oleh koalisi LSM Sulbar. 

Menurut penjelasan Direktur RSUD Majene, dokter Andi Arny Megawaty kepada  sejumlah wartawan, saat melakukan konfrensi pers di rumah jabatan wakil Bupati Majene, Selasa (28/5/2024). Bahwa apa yang dituduhkan LSM itu tidak benar.

Andi Arny mengaku, terkait dengan kegiatan pekerjaan pengecetan gedung, penambahan dan perbaikan lift di RSUD Majene, prosesnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan itu ia lakukan sesuai dengan merujuk peraturan Bupati Majene nomor 40 tahun 2022 tentang pengadaan barang dan jasa pada BLUD RSUD Majene.

Baca Juga  Tanah Dicaplok, Warga Pakkola Gugat Pemda Majene ke PN

“Artinya rumah sakit umum daerah Majene yang merupakan milik pemerintah, yang dikelola  dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan RSUD Majene adalah Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Majene yang dikelola dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD),” terang Andi Arny.

Selanjutnya kata Arny, Badan Layanan Umum Daerah adalah sistem yang diterapkan oleh Unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Baca Juga  Pemkab Majene Kembali Gelar Pasar Murah Ramadhan

“ Artinya proyek pengadaan barang dan jasa oleh pihak RSUD Majene prosesnya bisa pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan terhadap pekerjaan yang nilainya sampai dengan Satu Milyar rupiah. Pengadaan langsung sebagaiman dimaksud pada ayat (1), termasuk untuk jasa konsultansi bernilai paling tinggi dua ratus juta rupiah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Andi Arny menjelaskan, Bahwa untuk pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tanda bukti perjanjian tanpa membedakan golongan usaha kecil atau non kecil. Tanda bukti perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

“Maksudnya bisa hanya berupa nota, untuk pekerjaan dengan nilai sampai dengan lima puluh juta rupiah,  kuitansi, untuk pekerjaan dengan nilai di atas 50 juta rupiah sampai dengan 100 juta rupiah,” bebernya.

Baca Juga  Musrenbang di Tubo Sendana, Ini Pesan Bupati Majene

Selanjunya surat pesanan (SP)/order kerja (OK), sebut Arny bahwa untuk pekerjaan dengan nilai di atas 100 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah, surat perjanjian kerja (SPK), untuk pekerjaan dengan nilai di atas 500 juta rupiah) sampai dengan 1 milyar rupiah.

“Jadi apanya yang kami langgar, aturannya jelas sesuai peraturan Bupati, barangnya juga ada tidak fiktif, kalau dikatakan melanggar karena tidak melalui proses administrasi ULP itu sama sekali tidak, intinya semua pekerjaan sudah sesuai prosedur,” pungkasnya.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *