DAERAH  

Pj Gubsulbar Tegaskan ke Pemkab, THR Harus Dibayarkan Paling Lambat 3 April 2024

MAMUJU – Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta agar seluruh pemerintahan kabupaten untuk segera menyalurkan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya.

Kewajiban ini harus dipenuhi pemerintah kepada pegawainya agar bisa menjadi contoh yang baik kepada perusahaan di Sulbar.

Baca Juga  Berkumpul Bersama di Subang, Warga Luwu Saling Mempererat Silaturahmi di Perantauan

“Saya tadi menekankan untuk THR pegawai segera disiapkan, termasuk gaji 13 nya semua pegawainya,” kata Prof Zudan.

Ia menambahkan untuk besaran keuangannya dilihat dari kemampuan anggaran masing-masing.

“Jadi THR harus dibayarkan H-7 Lebaran. Karena akan masuk libur nasional secara serentak,” ungkapnya.

Selain itu, perusahaan di Sulbar juga harus memberikan THR kepada karyawannya dengan segera.

Baca Juga  Jalan Sehat Sambil Tanam Pohon di Topoyo. PJ Bahtiar: Tiada Hari Tanpa Menanam

Sesuai, perintah pemerintah pusat yang juga tercantum dalam aturan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pekerja atau buruh.

ATURAN itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pembe­rian Tunjangan Hari Raya Ke­agamaan Tahun 2024 Bagi Pe­kerja/Buruh Di Perusahaan.

Baca Juga  Sulbar Bidik Peringkat Pertama TP2DD: BPKPD Perkuat Strategi dan Kapasitas Teknis

“THR kepada para pekerja wajib dibayarkan secara penuh dan tak boleh dicicil paling lambat H-7 Lebaran atau 3 April 2024. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan berharap taat pada ketentuan ini,” tandasnya.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *