Atas kejadian tersebut pemprov Sulawesi Barat mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000, – ( Sepuluh juta rupiah) dan Kepala UPTD mewakili pemprov Sulawesi Barat melaporkan peristiwa yg terjadi ke Mapolsek Tinambung.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas Polsek Tinambung langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Di lokasi, polisi melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti, serta mewawancarai saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar menjelaskan bahwa Pihak Security melaporkam kejadian tersebut ke Polsek Tinambung sekitar pukul 10.30 Wita tentang telah terjadi dugaan Pencurian di Museum Taman Budaya Sulawesi Barat.
Pihak Kepolisian akan mendalami kasus tersebut dan terus berupaya untuk mengungkap pelaku tindak pidana pencurian.
“Kami sedang memeriksa semua bukti yang ada, serta terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini,” ujar Iptu Haspar.
Petugas juga memastikan keamanan di sekitar kawasan Rumah Adat Buttu Cipping, mengingat lokasi tersebut merupakan tempat bersejarah dan menjadi salah satu objek wisata budaya di Sulawesi Barat.
Diharapkan, dengan langkah cepat yang diambil oleh Polsek Tinambung, kasus pencurian ini dapat segera terungkap, dan pelaku bisa segera ditangkap.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal atau objek wisata. (HPP/sa)












