MAMUJU  

Sutinah Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian untuk Pekerja Rentan dan Tenaga Kontrak Daerah

Mamuju, 29 Oktober 2025 – Bupati Mamuju Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, menyerahkan secara simbolis santunan berupa uang kepada sejumlah keluarga pekerja rentan dan tenaga kontrak daerah yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian.

Santunan yang nilainya mencapai kurang lebih Rp.676 Juta untuk para pekerja rentan dan tenaga kontrak daerah, yang diserahkan bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, adalah klaim atas program BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Januari-September 2025. Atas penyerahan Santunan tersebut, Sutinah berharap dapat membantu keluarga para tenaga kerja yang mengalami musibah, sehingga bisa tetap meringankan beban hidup mereka.

Baca Juga  Banyak Laporan PPPK di Mamuju Tak Bekerja dengan Baik, Sutinah Bakal Lakukan Ini

Salah seorang keluarga penerima santunan, Hijrayanti, mengaku sangat berterima kasih atas adanya santunan yang diberikan kepada keluarga kakaknya (Alm. Amiruddin) yang selama ini bekerja sebagai tenaga kontrak Satpol PP Mamuju dan mengalami musibah meninggal dunia. Bantuan berupa uang yang telah diterima akan dimanfaatkan istri dan dua anak Almarhum untuk membantu keuangan keluarga, sembari memikirkan masa depan anak mereka yang masih berusia 3 dan 6 tahun.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Bahas Tiga Agenda

“Terima kasih atas santunan ini, terima kasih untuk Ibu Bupati, Pak Kasatpol PP, dan BPJS Ketenagakerjaan, semoga program ini bisa terus berlanjut karena akan sangat dibutuhkan mereka yang mengalami musibah”, ungkap Hijrayanti.

Baca Juga  Hari Pertama Ngantor, SDK dan Wagub Menyesuaikan Budaya Kerja Pemprov Sulbar

Selain klaim untuk pekerja rentan dan tenaga non ASN Pemkab Mamuju, BPJS Ketenagakerjaan juga telah merealisasikan santunan kecelakaan kerja dan kematian untuk periode yang sama bagi untuk aparat desa yang nilainya mencapai Rp.350 Juta. (Diskominfosip/AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *