Bawaslu Majene Rekomendasikan PSU Pemilu 2024 di 3 TPS

Majene, Sulbar99news.com—Bawaslu Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di 3 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kecamatan Banggae dan Banggae Timur.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majene, Syofyan Ali ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (16/2/2024)  menjelaskan, Bahwa sesuai laporan dari Panwas Kecamatan telah ditemukan adanya dugaan pemilih yang bukan warga setempat yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB.

 “Jadi tadi malam kami sudah membuat kajian adanya laporan dari anggota Panwascam kami, di Kecamatan Banggae Timur ditemukan ada warga luar yang tidak terdaftar di DPT maupun di DPTB menggunakan hak pilihnya yaitu di TPS 6 Labuang dan di TPS 13 Labuang Utara,” sebut Sofyan

Baca Juga  Terima Pukulan Telak, Pokir Anggota DPRD Sulbar Dipangkas Hampir Tak Sisa

Selain di Kecamatan Banggae Timur, kata Sofyan di Kecamatan Banggae di TPS 24 Kelurahan Pangaliali, juga ditemukan ada warga yang menggunakan hak pilihnya, namun bukan warga setempat melainkan warga luar yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTB.

“Atas informasi tersebut hasil LHP dari pengawas TPS kita, maka melalui Pengawas Kecamatan mengeluarkan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang di dua Kecamatan itu, kami juga sudah menyampaikan surat ke KPS yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga  Soal PSU KPU Majene Tunggu Rekomendasi dari Bawaslu

Sofyan juga menyebutkan, Bentuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di tiga TPS tersebut berbeda beda dan tidak seluruhnya akan di lakukan PSU, di TPS 6 Labuang direkomendasikan hanya pemilihan Presiden dan wakil Presiden.Sementara untuk di TPS 13 Labuang Utara dan TPS 24 Pangaliali direkomendasikan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI dan Pemilihan DPD.

Baca Juga  Bawaslu Majene Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Caleg Demokrat

“Kenapa ada perebedaan jenis pemilihan antara TPS 6 Labuang, dengan TPS 13 Labuang Utara dan TPS 24 Pangaliali, kalau di TPS 6 Labuang tidak ada pemilihan lintas Provinsi, makanya ketua KPPS hanya memberikan surat suara Presiden dan wakil Presiden, sementara di TPS 13 Labuang dan TPS 24 Pangaliali itu lintas Kabupaten, makanya KPPS memberikan jenis pemilihan 3 surat suara, mengenai waktu pelaksanaannya belum ada jadwalnya,” pungkasnya.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *