Bawaslu Majene Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Caleg Demokrat

Ketua Bawaslu Majene, Syofian Ali, Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi bersama Ksi Pidum Kejari Majene

MAJENE, SULBAR.99NEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menghentikan dugaan kasus politik uang yang melibatkan salah seorang calon legislatif (Caleg) DPRD dari Partai Demokrat Majene.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majene, Syofian Ali mengatakan penghentian kasus politik uang itu berdasarkan hasil pembahasan bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Awalnya pada 12 Februari 2024 pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan petugas Jatanras Polda Sulbar di salah tempat di Kecamatan Banggae.” kata Syofian, kepada awak media didampingi Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi bersama Kasi Pidum Kejari Majene Taufik Thalib, di kantor Sentra Gakkumdu Majene, Senin (4/3/2024) saat konfrensi pers.

Baca Juga  Terkini Real Count KPU DPRD Sulbar, Caleg Gerindra Nurwan Katta dan Megawati Selisih 11 Suara

Menurut Syofian, Dugaan pelanggaran itu berupa ditemukannya 30 amplop yang berisi uang masing-masing 350 ribu, berikut daftar nama calon penerima dan specimen gambar salah seorang caleg dari Partai Demokrat Dapil 1 Kecamatan Banggae.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan rapat pleno dengan hasil menetapkan informasi tersebut sebagai informasi awal dugaan pelanggaran pemilu. Serta melakukan penelusuran dugaan pelanggaran pemilu guna mengetahui dugaan pelanggaran dan memastikan keterpenuhan unsur pelanggaran pemilu terhadap peristiwa tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Perolehan Suara Sementara Calon Anggota DPD Dapil Sulbar, Andri Prayoga Memimpin

Syofian juga  mengatakan, Dari hasil penelusuran kemudian Bawaslu Majene menetapkan informasi awal dugaan money politik itu sebagai temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Temuan itu juga kemudian diregistrasi di Bawaslu.

“Pada pada 12 Februari malam dilakukan rapat pembahasan sentra gakkumdu Majene. Dalam rapat pembahasan sentra gakkumdu Majene ditetapkan pelaksanaan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti, serta dialkukan penelusuran teman-teman bawaslu dan proses penyelidikan oleh rekan-rekan kepolisian,” ungkap Syofian.

Lanjut Syofian menjelaskan, Dari hasil yang selama 14 hari kerja setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan berdasarkan hasil pembahasan Gakkumdu Kabupaten Majene melalui rapat pleno pimpinan Bawaslu Majene dan dinyatakan kasus tersebut tidak cukup bukti.

Baca Juga  Sudahi Politik Balas Dendam, ASN dan Pegawai Kontrak Tak Boleh Jadi Korban

“Dari hasil rapat peleno diputuskan bahwa kasus dugaan adanya politik uang ini dihentikan, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, atau tidak cukup bukti, yang ada itu baru barang bukti yang kita cari adalah keterpenuhan, sehingga belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan dihentikan. Kami sudah bekerja secara profesional bersama teman-teman dari kepolisian dan kejaksaan,”pungkasnya.(Ali).

Editor: Indra Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *