MAJENE, SULBAR99NEWS.ID—Kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah seorang Pj. Kepala Desa Betteng, Kecamatan Pamboang, Inisial HH di Pilkada Serentak 2024 hingga kini masih bergulir di Bawaslu Majene.
Kini, Bawaslu menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Keputusan ini berdasarkan hasil kesepakatan rapat bersama dengan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Majene, Jumat (22/11/2024).
Komisioner Bawaslu Majene, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada, Edyatma Jawi menjelaskan, terkait penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pilkada yang dilakukan salah seorang Pj Kepala Desa di Majene, kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan rapat pembahasan kedua sentra Gakumdu, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu hari ini disepakati laporannya sudah naik ke tahap penyelidikan,” kata Edyatma kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Lanjut Edyatma menyampaikan, bahwa setelah pembahasan kedua, dalam waktu dekat pihak Bawaslu akan melakukan perampungan berkas, untuk selanjutnya akan diteruskan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
“Proses penyidikan nanti akan dilakukan oleh teman-teman di kepolisian, waktunya selama 14 hari, dan setelah selesai penyidikan dan dianggap lengkap dan cukup, maka selanjutnya akan diserahkan ke kejaksaan, kita tunggu prosesnya pada tahap penyidikan.
Edyatma juga menjelaskan, kasus tersebut bermula adanya laporan perbuataan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon yang diduga dilakukan salah seorang Pj.Kepala Desa pada Pilkada bupati dan wakil bupati Majene,”Pj. Kepala Desa tersebut diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon,” ujarnya.
Sebelumnya Pj. Kepala Desa Beteng, Kecamatan Pamboang, inisial HH secara tegas membantah atas tudingan telah menekan salah satu petugas jaga Wisata Pattumea untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majene dalam pilkada serentak 27 November 2024.(Ali).










