Majene, Sulbar99news.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene masih menunggu rekomendasi resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene, terkait pemungutan suara ulang pemilihan Presiden dan wakil Presiden, DPR RI dan DPD di 3 TPS.
Ketua KPU Majene, Munawir mengungkapkan sampai saat ini ia masih menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu terkait PSU, namun berdasarkan aturan maka PSU dapat dilakukan sepanjang ada rekomendasi dari Bawaslu, terkait dengan adanya temuan saat proses pemungutan suara.
“Kami pada posisi menunggu rekomendasi yang resmi dari teman-teman Bawaslu. Kalua itu memang ada nanti kan jelas didalam surat TPS apa, kemudian jenis pemilihan apa, tapi secara tekhnis kita siap melaksanakan itu sesuai mekanimes dan regulasinya,” ungkap Munawir di kantor KPU, Jumat (16/2/2024)
Munawir juga menjelaskan, Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur batas maksimal pemungutan suara ulang dilaksanakan 10 hari setelah hari pelaksanaan pemungutan suara.
“Jadi kami menunggu surat resmi, kemudian kita akan tindaklanjuti berdasarkan informasi atau berdasarkan isi dari rekomendasi. Terkait dengan pelaksanaan rekapitulasi yang digelar pada Minggu 18 Februari, Insya Allah tetap akan berjalan dan tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan PSU. Kesimpulannya setelah ada rekomendasi baru kami mempetakan, antara lain jadwal pelaksanaannya, persiapan logistic kira-kira berapa kita butuhkan,” pungkasnya.(Ali).










