SULBAR99NEWS.ID, MAJENE – Nasrun Natsir Pengacara kedua tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 Majene, bakal mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Majene.
Nasrun Natsir merupakan salah satu kuasa hukum tersangka BS dan NA dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 KPU Kabupaten Majene. Nasrun Natsir menyatakan telah menyiapkan berkas permohonan untuk selanjutnya akan diajukan ke penyidik Kejaksaan Negeri Majene.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Kejari Majene,” kata Nasrun Natsir, Sabtu (8/6/2020).
Menurut Nasrun, kliennya dalam perkara ini disangka telah melakukan penyalahgunaan dana hibah pilkada 2020 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Majene.
‘Kemarin pada saat pemeriksaan saya hadir untuk mendampingi klien kami, ada beberapa pertanyaan dari penyidik terkait dengan perkara tersebut, saat itu juga kami sudah mengajukan agar kedua tersangka tidak ditahan, namun teman teman penyidik tidak mengabulkan, tetap ditahan,” ujarnya.
Nasrun juga menjelaskan, bahwa dalam perkara ini kliennya BS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan NA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KPU Majene.
“Klien kami ini BS dan NA disankakan menyalahgunakan dana hibah pilkada 2020 Majene, itu yang menjadi persoalan, penyidik menyatakan bahwa setelah tahapan pilkada dana hibah itu seharusnya dikembalikan ke pemberi hibah tidak boleh digunakan lagi, karena sudah dianggap selesai,” sebut Nasrun.
Ia selaku pengara kedua tersangka berharap, agar penyidik Kejaksaan Negeri Majene melakukan pemeriksaan terhadap para komisioner KPU Majene.
“Ini kan dana hibah pilkada Majene dan menjadi tanggungjawab para komisioner KPU, bukan hanya tanggungjawab kedua tersangka, olehnya itu kami berharap penyidik tipikor Kejari Majene juga memeriksa ke lima komisioner KPU,” pungkasnya.
(Indra Saputra).













