Hingga Saat Ini Bupati Majene Belum Perpanjang Masa Jabatan Kades

Majene, Sulbar.99news.id—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene hingga kini belum menerbitkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa (desa) seiring revisi UU Desa disahkan menjadi UU. Seluruh kades definitif bakal menerima SK perpanjangan masa jabatan dua tahun.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Barat Wardin Wahid membenarkan, bahwa pemerintah kabupaten Majene sampai saat ini belum memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Olehnya itu kami mendesak pemerintah kabupaten Majen, dalam hal ini bupati untuk segera melakukan perpanjangan jabatan kepala desa, ini sesuai surat edaran kemendagri. Padahal hampir seluh daerah sudah perpanjang jabatan kepala desanya,” ungkap Wardin Wahid.

Baca Juga  Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-77 Perwakilan Lomba PBB Tingkat SMP Polres Majene Raih Juara Pertama

Menurut  Wardin, di kabupaten Majene ada 19 kepala desa yang menurut undang-undang nomor 3 tahun 2024 dan berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri sudah harus diperpanjang masa jabatannya, ke 19 kepala desa tersebut masa jabatannya berakhir pad Februari 2024.

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi bupati Majene untuk mengulur ulur waktu lagi, mereka yang 19 orang kepala desa itu bulan ini harus segera dikukuhkan kembali, bahkan pj. Gubernur Sulbar juga meminta kepada seluruh bupati di Sulbar segera menjadwalkan pelantikan kepala desa,” ujarnya.

Baca Juga  Curhat Warga Alu ke Polisi, Hewan Liar Masuk Rumah, Termasuk Anjing

Ditempat terpisah direktur NCW Indonesia Timur, Anwar Hakim menegaskan, bahwa bupati yang tidak segera mengembalikan kepala desa, sebagaimana perintah undang-undang itu berlaku pada saat ditetapkannya atau diundangkan, maka berpotensi bisa dipidanakan sebagaimana pasal 421 hukum pidana atau pasal 216.

“Pasal 421 KUHP mengatur bahawa, seorang pejabat yang menyalhgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam pidana penjara paling lama 2 tahun.” kata Anwar

Anwar menyebut, bahwa ada dugaan bupati Majene sengaja mengulur-ulur pelantikan kepala desa, bahkan berpotensi dugaan adanya penyalhgunaan wewenang untuk kepentingan KKN.

“Artinya bahwa kalau jadi bupati janganlah terbiasa dengan kepemimpinan raja lois yang absolut negara adalah saya dan itu tidak baik,” ujar Anwar.

Baca Juga  Perlombaan Sandeq Race Segitiga Babak Penyisihan

Sementara itu kepala Dinas PMD kabupaten Majene, Sudirman dikonfirmasi mengatakan, bahwa pemerintah kabupaten Majene saat ini sedang melakukan persiapan agenda untuk rencana  pelantikan 19 kepala desa.

“Tidak benar kalau ada yang mengatakan pemerintah kabupaten Majene tidak respon, beberpa ahari minggu yang lalu kami sudah melakukan rapat pertemuan dengan 19 kepala desa untuk membahas rencana pelantikan, kami juga sudah menyampaikan ke pak bupati, kesimpulannya tanggal 24 Juli dilaksanakan pelantikan kepala desa,” kata Sudirman.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *