MAJENE, Sulbar.99new.id—Sidang gugatan nasabah BRI asal Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene bernama Hj.Musdalifah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majene, Kamis, (18/7/2024) kemarin terpaksa ditunda karena pihak tergugat yakni KPKNL tidak menghadiri sidang.
Selain BRI Cabang Majene, turut tergugat pihak KPKNL Sulawesi Barat, dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Majene, namun saat siding dimulai pihak KPKNL tidak tidak hadir dengan alasan belum menerima panggilan dari PN Majene.
Kuasa hukum penggugat, Azis T, SH. MH dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024) mengatakan, Sidang dengan nomor perkara No 4 / Pdt /V111/PN Majene tentang perbuatan melawan hukum /PMH yang menjadi tergugat Bank BRI Cabang Majene.
“Pihak bank BRI Majene diwakili pak Ansar, namun ditunda karen pihak tergugat KPKNL Mamuju Sulbar tidak hadir, dengan alasan panggilan belum diterima, namun atas penjelasan majelis bahwa surat panggilan sudah di terima oleh securiy kantor KPKNL satu minggu sebelum sidang dilaksanakan hari ini kamis tgl 18 juli 2024.jam.10.45 Wita,” kata Azis,
Sementara menurut Azis, pihak penggugat/pemohon Hj.Musdalipa hadir dengan didampingi kuasanya direktur kantor AAS & PARTNERS .AZIS T SH MH dan LIZAR WIRAILHAMI.SH MH,”Sesuai jadwai sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 1 Agustua 2024 dengan memanggil ke 2 ke KPKNL Sulbar di Mamuju,” ujar Azis.(Ali).












