Penyelidikan Kasus Dugaan Keracunan Anak di Pamboang Resmi Dihentikan Penyidik

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi, SH, didampingi Kasi Humas, Iptu Suyuti bersama Kasi Propam, Iptu Selamet saat Konfrensi Pers, Senin (2/9/2024).

MAJENE, SULBAR99NEWS.ID—Kepolisian Resort (Polres) Majene, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akhirnya mengehentikan proses penyelidikan kasus dugaan keracunan massal di Kecamatan Pamboang. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 6 Mei 2024 lalu

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi kepada sejumlah wartawan saat gelar konfrensi Pers, didampingi Kasi Humas, Iptu Suyuti bersama Kasi Propam, Iptu Selamet di aula Mapolres Kamis,  (2/9/2024).

Menurut Budi Adi, Penghentian perkara kasus dugaan keracunan anak ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan,  dan gelar perkara yang menunjukkan bahwa kasus tersebut lebih tepat digolongkan sebagai pelanggaran administratif.

Baca Juga  Polisi Tangkap 9 Orang Diduga Terlibat Narkoba Ditempat Berbeda
?????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

“Sebelumnya langkah awal kami melakukan penyelidikan yang mencakup kunjungan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP, selanjuutnya pengambilan sampel makanan dan air, serta melakukan pengujian sampel di Balai POM Provinsi Sulawesi Barat, Mamuju,” terangnya.

Selain itu, lanjut Budi Adi, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 43 orang tua korban, serta 27 penyelenggara dan pengelola kegiatan yang terdiri dari 2 orang dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Majene, 2 orang dari Puskesmas Pamboang, serta 23 orang dari UPTD KB Kecamatan Pamboang.

Baca Juga  Maling Beraksi di Rumah Hj. Rohani di Desa Kuajang, Uang Puluhan Juta Melayang

“Jadi gelar perkara kasus ini tidak hanya digelar di Polres, tetapi juga digelar di Direktorat Keriminal Umu Polda Sulawesi Barat pada tanggal 22 Agustus 2024, pada kesimpulan gelar bahwa perkara tersebut adal pelanggaran administrative, maka kami dari penyidik menghentikan penyelidikannya, selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak berwenang, adalam hal ini Inspektorat Majene,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, Bahwa penyelidikan perkara kasus tersebut pihaknya juga melibatkan pemeriksaan dari 7 ahli, termasuk dokter dari Puskesmas, ahli zat kimia dan mikrobiologi dari BPOM  Sulawesi Barat, dokter spesialis anak dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), dokter gizi, serta ahli pidana dari UMI.

Baca Juga  Tergugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Nasabah BRI Majene Ditunda

“Kasus ini kita hentikan pada tanggal 30 Agustus 2024. Dengan dihentikannya penyelidikan ini, Polres Majene berharap agar pihak-pihak terkait kedepan dapat mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan guna mencegah terulangnya kembali kejadian yang sama di masa mendatang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada tanggal 6 Mei 2024 sebanyak 42 orang balita diduga keracunan makanan pada acara Laounching Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Adi Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Majene.(Indra/ Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *