OPINI  

Polemik Minyakita yang Merugikan Rakyat, Islam Solusinya

Penulis: Hadira (Praktisi Pendidikan)

Masyarakat kembali dihebohkan dengan kasus minyak oplosan dan jumlah takaran minyak yang tidak sesuai dengan apa yang tertera pada kemasan. Mereka lagi-lagi menjadi korban kecurangan setelah adanya Pertamax oplosan.

Bagaimana tidak, sebab minyak adalah salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Hadirnya Minyakita di tengah-tengah masyarakat beberapa tahun terakhir menjadi angin segar sebagian besar masyarakat menengah bawah disaat terjadi kelangkaan dan harga minyak goreng yang melambung tinggi. Namun, beberapa kejadian yang kita saksikan kembali membuat masyarakat resah, yaitu banyak ditemukan kasus Minyakita yang kurang dalam takaran bahkan ada yang merupakan oplosan.

Sebagaimana yang dilansir pada tirto.id pada Sabtu, 8 Maret 2025 Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Mentan menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang harusnya Rp. 15.700,- dijual Rp. 18.000,- bahkan lebih.

Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Kemudian Mentan meminta tiga produsen perusahaan Minyakita tersebut disegel dan ditutup, jika terdapat bukti pelanggaran, setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran, yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Mentan di sela melakukan inspeksi mendadak (sidak), di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

Sementara itu Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, menanggapi hal tersebut dengan menyebutkan bahwa persoalan takaran Minyakita diakibatkan adanya disparitas harga antara minyak dengan penetapan HET dengan minyak goreng komersial. Menurutnya sistem yang berjalan saat ini tidak efektif dan menimbulkan distorsi di pasar.

Baca Juga  SDK: Sulbar Sukses Kendalikan Harga Minyakita Lewat Sosialisasi Efektif

Ia mengatakan bahwa minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk kebutuhan domestic harus di level harga yang lebih rendah. “Minyak untuk domestik harus lebih rendah nilainya, karena kitalah sumber yang tertinggi. Nah, minyak untuk ekspor itu juga harus diregulasikan, jangan diserahkan pada perusahaan asing untuk mengatur harga kita,” terang dia.

Lebih lanjut, Sahat mengusulkan untuk menghapus kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan kuota ekspor, bahkan mengusulkan agar program Minyakita dihapus dan diganti dengan skema Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat kurang mampu. Dengan menghapus DMO dan Minyakita, Sahat percaya pasar akan berjalan lebih seimbang tanpa perlu campur tangan berlebihan dari pemerintah. Jakarta , CNBC Indonesia .

Saran semacam ini sejatinya menunjukkan bahwa solusi-solusi yang diberikan untuk menyelesaikan polemik minyak terus-menerus hanya berkutat pada solusi pragmatis dan parsial. Pasalnya setelah BLT diberikan dan habis masyarakat akan tetap mengalami kesusahan menjangkau minyak goreng yang semakin mahal.

Minyak goreng sulit dijangkau masyarakat sebenarnya karena mulai dari produksi hingga distribusi dikuasai oleh swasta. Sementara negara berlepas tangan akan hal itu. Ini disebabkan karena penerapan sistem ekonomi kapitalisme di negeri ini yang melegalkan kebebasan kepemilikan. Akhirnya swasta legal menguasai harta milik umum seperti hutan untuk dijadikan perkebunan sawit, kemudian menguasai sektor produksinya yang ditandai dengan pabrik-pabrik CPO milik swasta. Adapun dari sisi distribusi, para kartel dan mafia juga mendapatkan tempat dalam sistem ekonomi ini. Inilah yang menyebabkan harga minyak melambung tinggi padahal negeri ini menguasai CPO terbesar.

Dominasi swasta dalam produksi dan distribusi bahan pangan pokok tidak hanya terjadi pada Minyakita, tetapi juga beras, gula, kedelai, dan lainnya. Sektor pangan telah menjadi ajang bisnis para kapitalis. Sedangkan rakyat selalu menjadi korban. Adapun negara hanya menjadi regulator dan fasilitator, tidak benar-benar mengurusi ketersediaan pangan untuk rakyat. Negara merasa sudah aman ketika stok pangan cukup, tanpa mendetail kualitas pangan tersebut berdasarkan standar, distribusinya merata sesuai kebutuhan, dan harganya terjangkau oleh masyarakat. Misalnya seperti sekarang, stok Minyakita diklaim cukup, tetapi ternyata banyak yang palsu.

Baca Juga  Memaknai Bulan Syawal

Kebijakan negara juga banyak berpihak pada korporasi kapitalis dengan membuka lebar-lebar kesempatan bagi swasta untuk menguasai rantai distribusi pangan dari hulu hingga hilir. Berbagai regulasi dibuat justru untuk memuluskan jalan para kapitalis. Inilah akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler yang memposisikan penguasa sebagai regulator, bukan sebagai raa’in (pengurus rakyat). Negara tidak benar-benar mengurusi rakyatnya karena negara tidak memposisikan dirinya sebagai pelayan rakyat. Negara justru menjadi pelayan korporasi kapitalis.

Umat harus menyadari polemik minyak goreng yang terjadi hari ini merupakan salah satu dampak akibat penguasa tidak menerapkan syariat Islam dalam mengurus umat. Allah SWT telah menjadikan Islam sebagai sistem kehidupan manusia dan menurunkan alquran sebagai petunjuk bagi orang-orang bertakwa seperti dalam Surah Al-Baqarah ayat 2. Ketika penguasa memahami ayat ini dengan benar maka ia tidak akan memberikan konsesi hutan pada perusahaan swasta untuk perkebunan sawit. Sebab dalam sistem ekonomi Islam hutan dikategorikan sebagai milkiyyahammah (kepemilikan umum) yang haram dimonopoli oleh individu. Rasulullah SAW bersabda “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yakni air, padang rumput, dan api. Dan harganya adalah haram.” (HR. Abu Dawud)

Sehingga di dalam sistem ekonomi Islam tidak akan ada praktik liberalisasi hutan untuk perusahaan, penguasa juga tidak akan membiarkan perkebunan sawit milik individu dirampas oleh swasta. Sebab syariat melarang perampasan lahan, Rasulullah SAW bersabda “ Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, tanah itu menjadi miliknya dan tidak ada hak bagi penyerobot tanah yang zalim.” (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad). Harta individu selamanya akan menjadi milik individu.

Baca Juga  Masjid Al-Aqsa dan Ancaman Keruntuhannya

Dengan demikian penguasa yang bertakwa akan menerapkan syariat Islam untuk mengatur tata kelola perkebunan sawit, upaya ini dilakukan untuk optimalisasi produksi CPO. Pada perkebunan penguasa akan memastikan kemampuan para petani sawit dalam menyediakan bahan baku minyak goreng. Sekiranya ketika penguasa melihat produksi petani tidak mencukupi kebutuhan negeri dan mengharuskan untuk membuka perkebunan sawit, maka alih fungsi lahan itu sepenuhnya dikelola oleh negara bukan perusahaan asing atau swasta. Sebab Islam menetapkan negara sebagai wakil umat untuk mengurus kepemilikan umum.

Selanjutnya penguasa juga akan memastikan distribusi minyak mencukupi kebutuhan konsumen. Karena itu di dalam sistem Islam kehadiran negara sangat dibutuhkan sebagai pengawas bukan dibatasi seperti konsep sistem ekonomi kapitalisme saat ini. Islam memiliki beberapa konsep distribusi agar sembako seperti minyak goreng bisa sampai ke konsumen dengan harga yang terjangkau.

Pertama , Islam melarang pematokan harga (at-tas’ir), dalam Islam barang yang dilepaskan di pasar dibiarkan mengikuti mekanisme pasar. Dimana mekanisme pasar yang ideal adalah yang dibentuk oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Apabila terjadi lonjakan harga, maka dilakukan intervensi pasar dengan menyelesaikan distorsi pada seluruh rantai tata niaga dan menyuplai barang yang mengalami kelangkaan ke pasar sehingga terwujud stabilisasi harga secara alami.

Kedua , Islam melarang semua amal (perbuatan) yang merusak pasar, seperti praktek monopoli, kartel, mafia, penimbunan, kecurangan dan lain-lain.

Ketiga , Islam memiliki konsep pengawasan pasar yang dilakukan oleh Qadhi Hisbah. Ia bertugas mengawasi jalannya perekonomian di pasar dan menegakkan hukum bagi pelanggar mu’amalah seperti pedagang curang, kartel pangan dan lainnya.

Ketakwaan penguasa terhadap syariat Islam in syaa Allah akan membuat masyarakat tidak dirugikan seperti saat ini. Negeri yang terkenal sebagai produsen CPO terbesar, masyarakatnya justru mendapat minyak goreng dengan harga yang tinggi, takarannya dikurangi bahkan kualitasnya rendah. Penguasa yang bertakwa hanya akan terwujud dalam Negara yang menerapkan Islam Kaffah yaitu Negara Islam. WalLahu a’lam bishshawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *