Majene, Sulbar.99news.id—Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat diduga sarat dengan nuansa Nepotisme.
Dugaan kecurangan mencuat mulai dari praktik nepotisme, lantaran intervensi politik, dugaan balas jasa Pilkada, hingga adanya indikasi sumber pendanaan seleksi yang tidak wajar.
Salah seorang warga, Syamsuddin mengungkap, proses seleksi JPT Pratama Pemerintah Kabupaten Majene tersebut dari tahap awal sudah terendus adanya nuansa KKN,
“Temuan ini dianggap telah mencederai prinsip Sistem Merit sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara Terbuka dan Kompetitif,’ ungkap Syamsuddin.
Menurutnya, Salah satu dugaan paling mencolok adalah adanya praktik nepotisme. Peserta seleksi bernama Ariansyah Burhanuddin disebut merupakan saudara kandung dari Ketua Pansel, sementara peserta Rusdi Hamid diketahui saudara kandung anggota Pansel Rusbi Hamid.
“Praktik ini bertentangan dengan Pasal 9 huruf a UU ASN, yang menyatakan: “Setiap ASN wajib bebas dari pengaruh dan intervensi politik, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menjunjung tinggi prinsip meritokrasi. Artinya, kehadiran hubungan kekerabatan dalam proses seleksi jelas mengikis objektivitas, bahkan menyalahi kode etik penyelenggara seleksi jabatan,” tegasnya.
Ia juga menyebut, bahwa sejak jauh hari, pada proses JPT Pratama di Kabupaten Majene publik sudah mencium aroma intervensi politik. Bocoran soft file berjudul “ASN Terhukum: Kaling Lipu 2025 ASTRITA” beredar luas, berisi daftar nama ASN yang disebut akan menduduki jabatan tertentu.
“Fakta ini memperlihatkan indikasi kuat adanya skenario politik balas jasa. Nama-nama yang diloloskan disebut berasal dari lingkaran tim sukses saat Pilkada.Padahal, Pasal 3 ayat (2) UU ASN menegaskan: “Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi, serta dilakukan secara objektif tanpa membedakan latar belakang politik.” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang peserta PJP Pratama inisial NB yang namanya sempat disebut-sebut pernah terindikasi kasus korupsi mengatakan, bahwa dirinya mengakui pernah diduga terlebat kasus korupsi tahaun 2005, namun hal itu sudah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung,
”Persoalan itu sudah lama, sudah ada putusan inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung, dan membebaskan kami dari tuntutan hukum, kami semua yang diduga terlibat korupsi dinyatakan tidak bersalah,” ungkapnya.(Ali).













