Dugaan Pelanggaran Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 di Dishub PPU Mencuat ke Publik

Penajam, Subar.99news.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, pelaksanaan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran  2024 diduga kuat menabrak aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Aktivis anti korupsi Zubair menemukan dugaan pelanggaran  mengenai ketidakterbukaan informasi dalam proses lelang dan penunjukan langsung pada beberapa paket pekerjaan infrastruktur dinas perhubungan. Indikasi penyimpangan tersebut meliputi dugaan pengaturan pemenang tender (ploting) serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada realisasi fisik di lapangan.

Baca Juga  Jangan Jadi Proyek Mubazir, Dana yang Digelontorkan Tak Sedikit

Menurutnya  praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Muh. Sukri, prosedur yang dijalankan disinyalir tidak sepenuhnya melalui portal resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten PPU secara transparan. Hal ini dianggap mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat dan akuntabilitas penggunaan uang negara.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana Desa Lombang Masuki Tahap Baru, Hari Ini Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari Majene

“Kami mengendus adanya prosedur yang dipotong atau tidak sesuai dengan pedoman dalam Perpres. Jika ini terbukti, maka ada potensi kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya

Zubair menyampaikan bahwa kami sudah mengirim surat somasi terkait hal tersebut. Namun Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan PPU belum memberikan keterangan resmi terkait somasi itu. 

Baca Juga  BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan Proyek di Majene Capai Rp 1 M

“Bila batas waktu yang tercantum dalam surat somasi tersebut tidak diindahakn, maka kami akan membawah persoalan ini ke KPK atau Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Publik berharap agar Bupati PPU bersikap tegas dan memastikan bahwa seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) patuh pada aturan pengadaan untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *