NEWS  

Kejari Majene Kembali Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Pidum

Majene, Sulbar.99news-id–Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene kembali memusnahkan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus pencegahan penyalahgunaan barang bukti hasil kejahatan.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman kantor Kejakasaan, Rabu (13/6/2026) dipimpin Kajari Majene, Andi Irfan, SH, MH, disaksikan Kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka disaksikan pihak dari unsur Pengadilan Negeri Majene, perwakilan Polres Majene, awak media, serta jajaran Kepala Seksi Kejari Majene.

Dalam laporannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, A.M. Siryan, S.H., M.H, menyampaikan,  barang yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis perkara pidana umum, mulai dari narkotika, tindak pidana umum, hingga kepemilikan senjata tajam. Berikut daftar lengkapnya:

Baca Juga  Dinsos Sulbar Hadiri Rapat Persiapan Peluncuran Pos Rujukan Stunting dan Penyerahan Bantuan Tunai di Mamuju

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi bentuk nyata keterbukaan sebagai bukti transparansi Kejari Majene kepada publik. Ada 27 perkara yang telah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap,” Sebut Siryan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan kepada wartwan menjelaskan,  pemusnahan barang bukti  perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan mulai narkotika,  senjata tajam, dan sejumlah barang bukti lainnya, seluruhnya dimusnahkan secara terbuka di halaman kantor Kejari Majen

“Pemusnahan barang bukti  dilakukan pada priode semester kedua untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Makanya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, dengan cara diblender, dibakar dan dipotong  hingga dipastikan tidak dapat dimanfaatkan kembali,” jelas Andi Irfan didampingi Kasi barang Bukti, A.M. Siryan kepada wartawan.

Baca Juga  KPU Tetapkan Dua Paslon Pilbup Majene, Besok Pengundian Nomor Urut

Andi Irfan  mengatakan, Jumlah jenis barang bukti yang dimusnaskan dari 27 perkara antara lain, sabu seberat ± 4,5783 gram, obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) sebanyak 586 butir, peralatan pengolahan dan pemakaian narkotika: 5 buah kaca pirex, 18 buah aluminium foil rokok, 110 buah plastik bening, 18 buah pipet bening, 10 korek api, 3 buah botol alat isap (bong), 7 buah pembungkus rokok, 4 buah penutup botol, dan 1 lembar tisu putih, dokumen: 1 lembaran mutasi rekening, sajam 2 buah parang, dan barang bukti lain: 1 buah boneka, serta 3 buah lakban hitam.

Baca Juga  Sejumlah Mahsiswa Mendatangi Kejaksaan Majene, Pertanyakan Dugaan Penggelapan Dana Zakat ASN

“Tujuan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum. Seluruh perkara yang sudah inkrah langsung kami eksekusi sesuai kewenangan jaksa eksekutor. Pemusnahan ini untuk memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan,” tegas Andi Irfan

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, hindari melakukan pelanggaran hukum, jauhi narkotika,  tetap patuh dan taat pada proses-proses hukum, dan patuh pada aturan perundang-undangan dalam melakukan kegiatan di dalam masyarakat,”Intinya jangan melakukan tindakan yang melanggar aturan dan hukum, hindari narkotika  dan obat-obatan terlarang lainnya,” pungkasnya.(Ali) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *