OPINI  

Refleksi HAN 2026 : Ruang Aman Anak Semakin Menipis, Lahirnya Generasi Emas Semakin Utopis

Oleh. Amnina el Humaira
(Pengajar SAT Wildan Majene)

“Dengan mekanisme penerapan sistem Islam secara kafah, setiap inci celah terjadinya kekerasan dan kejahatan terhadap anak bisa dicegah, dan lahirnya generasi emas bukan lagi utopis.”

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun ini kembali digelar di dalam negeri. Refleksi HAN 2026 kali ini mengusung tema epik “Sayang Anak, Lindungi, dan Bangun Masa Depan”. Tema tersebut diusung sebagai bentuk komitmen negara terhadap perlindungan hukum, pemenuhan hak bermain, penguatan ketahanan mental, dan penguasaan keterampilan hidup, serta pemenuhan kesejahteraan anak-anak Indonesia.

Peringatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa anak adalah generasi penerus bangsa yang berhak untuk tumbuh dan berkembang di lingkungan yang sehat, aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Namun sayangnya, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik dengan tema dan narasi yang diusung dalam peringatan HAN. Faktanya, anak-anak Indonesia sama sekali belum aman dari berbagai bentuk diskriminasi dan ancaman kekerasan.

Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat bahwa kasus kekerasan di lingkungan sekolah sepanjang tahun 2026 mengalami peningkatan pesat dari tahun sebelumnya, bahkan mencapai titik kulminasi hingga angka 100 persen. Dari 55 kasus yang tercatat, kekerasan seksual menduduki angka tertinggi dengan persentase 78 persen, disusul kekerasan fisik sebesar 14,5 persen, selanjutnya kekerasan psikis 5,5 persen, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan sebanyak 2 persen. (Kompas.com, 16 Juli 2026).

Ironisnya, realitas yang berkelindan hari ini menunjukkan hal yang lebih mencengangkan, dimana anak-anak tidak hanya menjadi korban, tetapi polanya mulai bergeser menjadi pelaku kekerasan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak laksana fenomena gunung es. Sementara itu, Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri melaporkan tren kekerasan terhadap anak yang tidak bisa diabaikan, seperti kasus pidana yang menjerat anak sebagai pelaku. Contoh terbaru adalah peristiwa pengeboman di lingkungan sekolah yang pelakunya adalah seorang siswa (KPAI.go.id, 2026; Pusiknas.polri.go.id, 2026).

Baca Juga  Sertifikat Halal adalah Tanggung Jawab Negara

Sistem Sekuler Gagal Melahirkan Generasi Emas

Momentum peringatan Hari Anak Nasional 2026 idealnya menjadi ajang perayaan kebahagiaan. Namun, realitanya justru menjadi refleksi pahit yang memilukan. Di tengah gegap gempita narasi Indonesia Emas, mirisnya, jutaan anak-anak Indonesia masih berkubang dalam berbagai jurang ancaman. Mulai dari ancaman stunting yang menghambat tumbuh kembang anak, maraknya aksi bullying, eksploitasi digital yang merusak, kekerasan seksual yang mengintai, penyalahgunaan narkoba, hingga semakin menipisnya ruang aman untuk bermain dan tumbuh kembang anak.

Di sisi lain, tindakan kekerasan terhadap anak tidak muncul secara kebetulan. Berbagai ancaman yang mendera anak hari ini, sejatinya bukan sekadar permasalahan pribadi atau faktor kelalaian orang tua, melainkan buah dari kegagalan sistem sekuler yang diterapkan negeri ini. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan ini memandang agama hanya mengatur urusan ibadah ritual. Sedangkan kehidupan individu, masyarakat, dan tatanan bernegara diatur berdasarkan aturan buatan manusia.

Sistem hidup sekuler ini pulalah yang bertanggung jawab atas lahirnya masyarakat sekuler yang menjunjung tinggi kebebasan. Tak ayal, rambu-rambu agama berupa nilai halal dan haram diabaikan. Media massa dan ruang digital dengan bebas menampilkan konten-konten yang amoral. Masifnya pornografi, kekerasan yang dinormalisasi, maraknya judi online, bahkan banyak komunitas di medsos yang menjadi sarang predator anak.

Ruang digital yang semestinya menjadi sarana yang ramah dan aman bagi anak untuk belajar justru menjadi tempat yang paling berbahaya. Ironisnya, negara terkesan lembek terhadap platform digital yang memotori lahirnya konten merusak dan berbahaya tersebut. Game online seperti Roblox yang disinyalir menjadi sarang berkumpulnya predator seksual anak, hingga hari ini masih mudah diakses. Jika kondisi memprihatinkan ini terus dibiarkan, mungkinkah generasi emas akan terlahir di era kita?

Rapuhnya Lapisan Perlindungan Anak

Anak adalah harapan sekaligus generasi penerus masa depan bangsa, yang wajib kita jaga dan lindungi. Islam telah memberikan seperangkat lapisan perlindungan yang kokoh bagi anak, yakni lapisan keluarga, masyarakat, dan negara. Namun sayangnya, sistem kapitalis sekuler yang diterapkan di negeri ini telah menyebabkan fungsi perlindungan terhadap anak menjadi rapuh dan tidak berjalan optimal.

Baca Juga  Dinsos Sulbar Gelar Monev Penerima Bantuan KUBE 2025 di Mamuju Tengah

Sistem kapitalis yang mengedepankan asas manfaat dan keuntungan menjadikan lapisan pertama perlindungan anak, yakni keluarga kian rentan. Tuntutan ekonomi yang semakin mahal memaksa orang tua sibuk bekerja diluar rumah. Akibatnya, fungsi pengasuhan dan pendidikan anak terabaikan. Kehadiran orang tua di rumah tergantikan oleh gadget yang menyebabkan anak kehilangan sosok teladan. Bahkan mirisnya, rumah dan keluarga yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman, bisa menjelma petaka dan monster yang paling mengerikan bagi anak. Banyak kasus kekerasan terhadap anak, baik secara fisik, psikis maupun seksual justru terjadi di dalam rumah, yang pelakunya adalah orang tua dan keluarga.

Kedua, rapuhnya lapisan masyarakat dan lingkungan sosial. Sistem kapitalis telah menjadikan semangat untuk saling menasehati diantara sesama tidak lagi dihidupkan, masyarakat cenderung berperilaku apatis dan cuek dengan kondisi sekitar. Lingkungan sekolah yang semestinya menjadi ruang yang aman dan nyaman untuk belajar dan bertumbuh, justru menjadi tempat rentan terjadinya aksi perundungan, bahkan tindakan tawuran antar siswa seolah menjadi tren. Budaya pacaran hingga pergaulan bebas dinormalisasi dengan alibi hak asasi dan kebebasan berekspresi.

Ketiga, lemahnya lapisan negara sebagai benteng penjagaan anak yang paling utama. Selama ini regulasi perlindungan anak yang diberikan oleh negara masih terkesan seremonial belaka. Berbagai undang-undang yang dirumuskan, implementasinya masih terasa lemah. Sementara, hukuman yang diberikan bagi pelaku kekerasan terhadap anak dinilai tidak memberikan efek jera, sehingga pola kekerasan dan kejahatan yang sama terhadap anak cenderung berulang dari tahun ke tahun.

Pilar Kokoh Perlindungan Anak dalam Sistem Islam

Dalam perspektif Islam, negara memiliki sistem perlindungan anak yang komprehensif. Ini dikarenakan negara di dalam Islam berperan sebagai raa’in yang berfungsi sebagai pengurus sekaligus pelindung bagi rakyat, termasuk anak-anak. Dalam Islam, terdapat tiga pilar utama perlindungan dan pemenuhan hak anak yang dijamin oleh negara.

Baca Juga  Kepemimpinan Islam Perisai Hakiki Palestina

Pertama, negara wajib menyediakan akses pendidikan berkualitas yang terjangkau, bahkan gratis bagi seluruh anak, sebagai generasi masa depan. Dalam Islam, pendidikan bertujuan membentuk kepribadian Islam dengan kurikulum yang berlandaskan akidah Islam. Karakter kepribadian Islam inilah yang menjadikan anak mampu membedakan antara haq dan batil, memiliki daya tahan mental, dan ketakwaan kepada Allah Swt. sehingga anak tidak mudah terjerumus dalam perbuatan menyimpang.

Kedua, negara menerapkan sistem pergaulan Islam, dengan mengatur interaksi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan umum. Peran strategis istri, yakni sebagai ibu dan pengelola rumah tangga sekaligus pendidik utama bagi anak dikembalikan dalam ruang keluarga. Di sisi lain, negara wajib memastikan tersedianya lapangan pekerjaan yang layak bagi laki-laki muslim terutama para suami. Dengan optimalnya peran suami sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah, menjadikan kebutuhan keluarga bisa terpenuhi, sehingga seorang ibu tidak perlu bekerja untuk menopang ekonomi keluarga.

Ketiga, negara mengontrol ruang publik, termasuk ruang digital. Negara wajib memblokir semua platform digital yang menyebarkan konten kekerasan dan pornografi. Industri hiburan diawasi dengan ketat agar tidak mempertontonkan konten-konten yang merusak fitrah anak. Ruang eksploitasi terhadap anak ditutup total, tidak ada kompromi terhadap pelaku bisnis yang mengorbankan hak-hak anak demi mendapatkan keuntungan. Dan yang tidak kalah penting, negara wajib memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan anak.

Alhasil, melindungi anak tidak cukup sekadar slogan dan jargon, tetapi harus diwujudkan melalui sistem yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan. Hanya dengan cara itulah ruang yang aman dan nyaman bagi anak benar-benar bisa terwujud. Dengan mekanisme penerapan sistem Islam secara kafah, setiap inci celah terjadinya kekerasan dan kejahatan terhadap anak bisa dicegah, dan lahirnya generasi emas bukan lagi utopis.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *