Oleh: Fitriani, S.Pd. (Praktisi Pendidikan)
Belakangan ini fenomena LGBT semakin ramai diperbincangkan di tengah masyarakat Indonesia. Berbagai pemberitaan, perbincangan di media sosial, serta munculnya konten yang berkaitan dengan orientasi seksual dan identitas gender membuat isu ini semakin mudah ditemui, termasuk oleh anak dan remaja. Kondisi tersebut menimbulkan perhatian dan kekhawatiran dari sebagian orang tua, pendidik, dan masyarakat, terutama mengenai bagaimana generasi muda memperoleh pemahaman dan membentuk nilai dalam menghadapi berbagai informasi yang mereka temui.
Beberapa media menuliskan data pembaruan pada Indeks Penerimaan Global LGBTI (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan interseks). (GAI), yang bertujuan untuk mengukur tingkat penerimaan relatif terhadap orang dan isu LGBTI di setiap negara untuk periode waktu tertentu. Secara global, tingkat penerimaan rata-rata telah meningkat sejak tahun 1980, dan disinyalir terjadi polarisasi berkelanjutan.
Sejumlah penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa terdapat remaja yang melaporkan keberagaman dalam orientasi seksual maupun identitas gender. Temuan tersebut menunjukkan bahwa isu ini perlu mendapatkan perhatian secara serius. Berdasarkan data estimasi yang pernah digunakan Kementerian Kesehatan, jumlah populasi kelompok tertentu dalam isu LGBT di Indonesia telah menunjukkan angka yang cukup besar. Estimasi Kementerian Kesehatan pada 2012 misalnya, mencatat sekitar 1.095.970 orang gay/LSL. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi isu yang dapat diabaikan, tetapi perlu disikapi secara bijaksana melalui pendekatan pendidikan, keluarga, kesehatan, dan pembinaan karakter.
Pemerintah melalui Kementerian Agama menargetkan materi edukasi terkait pencegahan penyebaran budaya LGBT mulai diberikan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada, sehingga materi dapat diintegrasikan secara proporsional ke dalam mata pelajaran dan kegiatan pembelajaran yang relevan.
Materi tersebut ditujukan bagi peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Dengan penyampaian yang disesuaikan dengan tingkat usia, perkembangan, dan kebutuhan peserta didik. Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa pendidikan dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam memberikan pemahaman dan membangun ketahanan karakter peserta didik sejak dini. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas peraturan presiden nomor 111 tahun 2025 tentang kebijakan umum pertahanan negara.
Upaya Perkuat Ketahanan Negara
Sebagai upaya perkuat ketahanan negara, pemerintah republik Indonesia telah resmi memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 111 tahun 2025 tentang kebijakan umum pertahanan negara tahun 2025–2029, sebagai pedoman strategis jangka menengah. Regulasi ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dengan membagi klaster tantangan nasional ke dalam tiga kategori utama, yaitu ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.
Kebijakan komprehensif ini diterbitkan sebagai langkah preventif pemerintah untuk memperkokoh kedaulatan NKRI serta melindungi ketahanan moral, sosial, dan budaya masa depan generasi bangsa. Dalam lampiran kategorisasi tantangan nonmiliter, Perpres tersebut memasukkan isu penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Kebijakan ini mendapatkan dukungan dari berbagai elemen, termasuk legislatif dan tokoh agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mitigasi pendekatan pertahanan negara ini difokuskan pada penguatan ketahanan keluarga, pembinaan karakter, dan edukasi lingkungan sekitar guna membentengi nilai-nilai luhur ketimuran yang menjadi kepribadian bangsa Indonesia.
Besarnya upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal ini tidak mampu membendung pertambahan kasus LGBT di Indonesia. Sehingga perlu analisis tajam untuk menemukan akar masalahnya. Maraknya budaya yang berkaitan dengan LGBT dapat dikaitkan dengan berkembangnya pandangan sekuler-liberal yang menempatkan kebebasan individu sebagai salah satu nilai utama, termasuk dalam persoalan pergaulan dan ekspresi seksual. Ketika kebebasan tersebut tidak disertai landasan agama, nilai moral, dan tanggung jawab sosial, berbagai perilaku dapat dipandang semata-mata sebagai pilihan pribadi.
Karena itu, persoalan ini perlu dihadapi tidak hanya pada tingkat perilaku, tetapi juga pada tingkat pemikiran dan nilai yang memengaruhi cara generasi muda memahami kebebasan, pergaulan, keluarga, dan tanggung jawab. Dalam kerangka pendidikan Islam, penguatan akidah, akhlak, pemahaman tentang fitrah manusia, serta batas-batas pergaulan menjadi bagian penting dalam membentuk generasi yang memiliki pegangan nilai yang kuat.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam detikhikmah.com menegaskan bahwa orientasi seksual sesama jenis bukanlah bawaan lahir (kodrat) atau bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat permanen. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan dan kelainan yang sepatutnya diluruskan serta disembuhkan.”Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok tersebut.
Oleh karena itu, pendidikan memiliki peran penting untuk membekali peserta didik dengan kemampuan memahami konsep HAM, kebebasan, keluarga, dan nilai agama secara proporsional, sehingga mereka mampu menyikapi berbagai gagasan yang berkembang secara kritis dan bertanggung jawab.
Namun demikian, edukasi mengenai pencegahan LGBT melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum perlu dikaji lebih mendalam, agar tidak berhenti pada penyampaian materi tanpa menyentuh akar persoalan. Jika materi hanya menekankan pengenalan bahaya LGBT, sementara pada saat yang sama peserta didik memperoleh pemahaman mengenai HAM, toleransi, penghormatan terhadap keberagaman, dan moderasi beragama, tanpa penjelasan yang utuh mengenai bagaimana seluruh konsep tersebut ditempatkan dalam perspektif nilai Islam, maka dapat muncul kebingungan dalam memahami sikap yang seharusnya diambil dalam kehidupan sosial.
Terlebih lagi, pendidikan yang berlangsung sejak kelas IV SD hingga jenjang SMA perlu memperhatikan dampak jangka panjangnya. Penyampaian materi yang berulang selama bertahun-tahun tanpa dibarengi penguatan landasan nilai dan pemahaman yang mendalam berpotensi membuat isu tersebut sekadar menjadi pengetahuan biasa bagi peserta didik, bukan membentuk kesadaran dan sikap yang diharapkan.
Sehingga, solusi pendidikan semestinya tidak hanya berorientasi pada pemberian informasi mengenai LGBT, tetapi menyentuh aspek yang lebih mendasar, yaitu penguatan akidah, pembentukan kepribadian Islam, pemahaman tentang fitrah manusia, serta keterikatan peserta didik terhadap hukum syara’. Dengan landasan tersebut, peserta didik diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam menyikapi berbagai fenomena sosial tanpa kehilangan sikap santun, adab, dan penghormatan terhadap sesama manusia.
LGBT dalam Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, fenomena LGBT tidak dapat dilepaskan dari sistem nilai yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Selama paradigma sekuler-liberal yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai dominan masih kuat, berbagai pandangan dan perilaku yang bertentangan dengan nilai agama berpotensi terus berkembang. Karena itu, pendekatan yang hanya mengandalkan intervensi pada tingkat individu atau insersi materi dalam kurikulum tentu belum cukup untuk menyelesaikan persoalan secara mendasar. Diperlukan upaya yang sistemik dan komprehensif, dengan memperkuat pendidikan berbasis nilai agama, ketahanan keluarga, lingkungan sosial yang sehat, literasi digital, serta kebijakan publik yang mendukung tumbuh kembang generasi secara utuh.
Pentingnya Penguatan Paradigma Kehidupan di Tengah Umat
Karena itu, perubahan yang diperlukan tidak hanya menyangkut materi pembelajaran, tetapi juga penguatan paradigma kehidupan di tengah umat. Beralih dari sistem sekuler-liberal ke sistem shahih yakni Islam sebagai landasan dalam memandang kehidupan. Penguatan akidah menjadi sangat penting agar generasi muda memiliki kepribadian Islam yang kokoh, memberikan pedoman dalam menentukan sikap dan perilaku. Alhasil, pendidikan tidak sekadar mengajarkan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, tetapi membentuk kesadaran bahwa setiap pilihan kehidupan memiliki konsekuensi moral dan harus dipertanggung jawabkan di hadapan Allah Swt.
Untuk itu, umat perlu memahami perbedaan antara penghormatan terhadap martabat setiap manusia dengan penerimaan terhadap seluruh gagasan atau tuntutan yang diajukan atas nama HAM, bahwa menyetujui propaganda HAM justru akan melancarkan jalan gerakan politis L6BTQ untuk menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis. Sikap kritis tersebut perlu dibangun melalui penguatan akidah dan pemahaman terhadap hukum syara’.
Edukasi mengenai sistem pergaulan sosial dalam Islam menjadi sangat penting sebagai salah satu benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat. Pendidikan ini perlu membekali generasi muda dengan pemahaman mengenai adab pergaulan, batas-batas interaksi antara laki-laki dan perempuan, tanggung jawab dalam menjaga kehormatan diri, serta pentingnya membangun keluarga yang sehat dan harmonis.
Dalam Islam, sistem pergaulan bertujuan menjaga kehormatan manusia, ketentraman masyarakat, dan ketahanan keluarga. Pergaulan tidak dibiarkan berjalan tanpa batas, tetapi diarahkan oleh akidah, akhlak, dan ketentuan syariat. Beberapa prinsip utamanya antara lain: Menjaga pandangan dan kehormatan diri, Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nur ayat 30–31, agar laki-laki dan perempuan beriman menjaga pandangan dan kehormatannya.
Prinsip ini menjadi dasar dalam membangun interaksi sosial yang sehat dan bermartabat. Mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, Islam membolehkan laki-laki dan perempuan berinteraksi untuk berbagai kepentingan yang dibenarkan, seperti pendidikan, pekerjaan, perdagangan, dan kehidupan sosial. Namun, interaksi tersebut tetap memperhatikan adab dan batasan syariat. Menjaga batasan dalam pergaulan, Islam memberikan tuntunan mengenai aurat, khalwat, serta perilaku yang dapat mengarah pada hubungan yang tidak sesuai dengan ketentuan agama. Tujuannya adalah menjaga kehormatan dan mencegah terjadinya kerusakan dalam kehidupan sosial.
Akidah tidak cukup hanya diwariskan, tetapi harus dijaga melalui tiga pilar: Pencegahan Individu dalam ranah keluarga merupakan lingkungan pendidikan pertama dan utama bagi anak yang menanamkan akidah, membangun keteladanan orang tua, memberikan pendidikan akhlak dan adab pergaulan, serta menciptakan komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak.
Masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan sosial yang sehat. Aktivitas dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar hendaknya dilakukan dengan ilmu, hikmah, keteladanan, dan cara yang santun. Bukan dengan penghinaan maupun perundungan.
Negara sebagai junnah (pelindung) dalam Islam bertanggung jawab penuh dalam melindungi masyarakat dan menciptakan kondisi yang mendukung kehidupan yang baik. Negara dapat berperan melalui kebijakan pendidikan, perlindungan anak, pengawasan terhadap konten yang tidak sesuai bagi anak, penguatan ketahanan keluarga, serta penyediaan layanan pendampingan yang tepat.
Dengan demikian, sistem pergaulan dalam Islam dapat dipahami sebagai upaya membangun lingkungan sosial yang menjaga kehormatan, menguatkan keluarga, membentuk akhlak, dan memberikan pedoman interaksi yang jelas. Penerapannya perlu dilakukan melalui sistem Pendidikan Islam yang didasarkan pada kurikulum berbasis akidah. Wallahu a’lam bish-shawab.[]












