MAJENE, Anggota DPRD Sulawesi Barat M Dalif Arsyad didampingi staf DPRD Sulawesi Barat Hafid, menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang percepatan penurunan stunting
Sosialisasi digelar hari pertama di desa sulai, kecamatan ulumanda, kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat, Sabtu (05/08/2023), yang dihadiri sejumlah staf desa sulai, BPD desa sulai, tokoh pemuda, wanita dan masyarakat dipertemuan itu.
Di kesempatan kegiatan kali ini, Dalif menyebut beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi lahirnya rancangan peraturan Daerah itu, diantaranya tingginya angka stunting di Sulawesi Barat.
“Di pasal 2 menyebut penyelenggaraan percepatan penurunan stunting menggunakan pendekatan, interaktif, multi sektor dan berbasis keluarga beresiko,” sebut Dalif.

Dikatakan, ciri atau tanda secara kasat kategori stunting.
“Gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada dibawah standar,” sebutnya.
Lanjut dikatakan, penyebab langsung terjadinya stunting dan tidak langsung terjadinya stunting mengatasinya dengan dua cara.
” Intertensi spesifik adalah cara dilakukan untuk mengatasi penyebab langsung stunting kemudian interfensi sensitif adalah untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting,” katanya mengakhiri. (adv-satriawan)












