Curi Ponsel di SMPN 1 Sarudu, Seorang Remaja Diciduk Polisi

PASANGKAYU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sekolah SMPN 01 Sarudu Lk. berinisial L(16), seorang pelajar warga Dusun Maranggap Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Rully Marwan S.Tr.K, S.I.K menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.

Kejadian pencurian terjadi Pada Hari Jumat 29 november 2024 sekitar pukul 07.30 wita Per. Alwiya dan Per. Karmila akan melaksanakan apel pagi di sekolah SMP N 01 sarudu dan sebelum melaksanakan apel pagi kedua anak murid tersebut menyimpan handphone merk Vivo dengan no. imei: 868304069152772, di dalam tas Per.Alwiyah dan merek OPPO A16e dengan no. imei: 860768063212451 di dalam tas Per.Karmila, kemudian kedua tas murid disimpan di dalam meja kelas IX.B

Baca Juga  Hati-hati Terima Tamu. Di Batupanga, Seorang Ibu Digorok Lehernya

Setelah melaksanakan apel pagi sekitar pki.08.00 wita kedua murid masuk ke dalam kelas dan melihat tas kedua murid tersebut sudah dalam keadaan terbuka dan handpone milik kedua murid pun sudah hilang,

Baca Juga  Lima Remaja di Polman Kepergok Curi Kelapa

kemudian kedua murid yang kehilangan handpone memberitahukan ke guru wali kelas An. Per. Bahara. atas kejadian di atas kedua siswi SMP N.01 Sarudu mengalami kerugian sekitar Rp.4.000.000,-.

Setelah menerima laporan, Tim Reskrim Polres Pasangkayu segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, terduga pelaku berhasil diidentifikasi sebagai L. Tim Reskrim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Dusun Maranggapa Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu,.

“Setelah kami lakukan interogasi awal L mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di SMP N 01 Sarudu,” tambahnya

Baca Juga  Tim Intelijen Kejari Majene Beri Penyuluhan Hukum di Kampus

Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain 1(satu) unit hp Oppo, 1(satu) unit hp Vivo

Pelaku L, akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Pasangkayu untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang-barang berharga mereka,”tuturnya

Kasus ini menjadi bukti kesigapan Polres Pasangkayu dalam mengungkap kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *