MAMUJU, Selasa, 23 Mei 2023. Penerimaan Penyampaian aspirasi IPMA PASANGKAYU Sehubungan dengan transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan sebesar 3% dan penetapan harga Tandang Buah Segar (TBS).
Rapat ini dilaksanakan di Rumah Aspirasi DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan dibuka langsung oleh H. Taufiq Agus, SH. serta dihadiri oleh OPD terkait.
Adapun isi tuntutan Aliansi yang pertama meminta kepada Dinas Perkebunan provinsi Sulbar untuk membuat surat peringatan kepada perusahaan Sawit yang tidak mengikuti harga penetapan TBS di provinsi, kedua meminta kepada DPRD Provinsi untuk membuat Perda tentang CSR Provinsi Sulbar, ketiga hentikan perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki AMDAL.

Berdasarkan Hasil Rapat Penerimaan Penyampaian Aspirasi Masyarakat tersebut, telah disepakati kesimpulan bahwa Pimpinan Rapat, Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, dan Ikatan Pemuda Pelajar (IPMA) Pasangkayu Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menyepakati menolak Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. (ril)













