Kejari Majene Limpahkan Dua Berkas Perkara Dugaan Korupsi ke Pengadilan Tipikor

Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, SH, MH

Majene, Sulbar.99news.id—Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene melimpahkan dua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tipikor di Mamuju. Pada Pengadilan Negeri Mamuju Kelas IA.

Kedua berkas perkara tersebut yaitu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene serta dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank ber plat merah di Majene.

Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu (15/7/2026) mengatakan, pelimpahan dua berkas perkara ke Pengadilan Tipikor setelah berkas dinyatakan lengkap, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga  Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di Setda Polman: Kabag Umum Selaku KPA Jadi Sorotan Utama

“Penuntut umum Kejari Majene telah melimpahkan perkara tersebut ke ke Pengadilan Tipikor Kelas I,A Mamuju,  dijadwalkan minggu depan mulai disidangkan ,” ujar Andi Irfan

Menurut Andi Irfan, dua kasus dugaan korupsi yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor yakni, kasus Perumda Aneka Usaha Majene, dan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyak (KUR) salah satu Bank BUMN di Majene.

“Pelimpahan perkara tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berlanjut ke tahap persidangan,  setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan terpenuhi. Tahap ini sekaligus menandai berakhirnya proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Majene dan memasuki agenda pemeriksaan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor,” terangnya..

Baca Juga  NCW Minta Temuan BPK di Majene Ditindaklanjuti ke Proses Hukum

Ia juga menjelaskan, bahwa perkara dugaan korupsi pengelolaan Perumda Aneka Usaha Majene berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola perusahaan daerah yang diduga menyebabkan ada kerugian keuangan daerah.

“Untuk perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut yaitu menyangkut dugaan ketidakpatuhan terhadap prosedur dan mekanisme penyaluran fasilitas kredit yang merupakan program pemerintah dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” ungkap Andi Irfan.

Andi Irfan menegaskan, Kejaksaan Negeri Majene akan terus komitmen untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel sebagai wujud pelaksanaan tugas penegakan hukum serta upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga  Aksi Demonstrasi HMI di Kanwil Kemenag Sulbar Berujung Ricuh, Desak Copot Kakanwil

“Untuk proses pembuktian terhadap dakwaan kami nantinya akan dilakukan secara terbuka di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju. Kami tegaskan bahwa seluruh proses hukum dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sehingga setiap pihak yang didakwa tetap memiliki hak-hak dimata hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ,” pungkasnya.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *