Maling Motor di Ulidang, Disimpan di Pasar Sentral Majene, Diciduk di Polman

Unit Resmob Polres Majene Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Polres Majene – Unit Resmob Polres Majene kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di desa Ulidang kecamatan Tammerodo Sendana.

Seorang remaja berinisial MH (16), warga Desa Sumarrang, Kecamatan Allu, Kabupaten Polewali Mandar berhasil diamankan atas dugaan aksi pencurian sepeda motor.

Baca Juga  Dua Pelaku Narkoba Dibekuk saat Operasi Antik Marano 2025 di Polman

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius M. Wayne, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/54/VI/2025/SPKT POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tertanggal 13 Juni 2025, yang menyebutkan adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Sebelumnya diketahui kendaraan yang dibawa lari pelaku berada di pasar sentral Majene, lalu Unit Resmob terus melakukan pengembangan terhadap pelaku dan akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaanya yang berada diwilayah Kecamatan Allu Kab. Polewali Mandar.

Baca Juga  Polres Majene Amankan 7 Pengguna Narkoba

Selanjutnya tim Resmob Polres Majene berkoordinasi dengan Polsek Allu Polres Polman, tim Resmob bergerak menuju kediaman MH pada 2 Juli 2025 dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Baca Juga  Pemda Kembali Mangkir Dalam Sidang Gugatan Tanah Lokasi Pustu di Lutang

Kini, MH telah diamankan di Mapolres Majene guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi DC 2294 BP serta satu unit handphone jenis Oppo warna biru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *