Pasangan AST-ARB dan Pasangan Aris-Adi Ahsan Bakal Daftar 28 Agustus

Pasangan Andi Syukri Tammalele (AST-ARB) dan Pasangan Arismunandar-Adiahsan (AMANAH)

MAJENE, SULBAR99NEWS.ID— Pasangan bacalon bupati dan wakil bupati,  Andi Syukri Tammalele-Andi Rita Basharu (AST-ARB)) dan pasangan bacalon  Arismunandar-Adi Ahsan (AMANAH) dijadwalkan bakal mendaftar di KPU Majene pada hari yang sama, Rabu, 28 Agustus 2024.

Tim paslon AST-ARB, M.Idwar mengatakan, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Majene, Andi Syukri Tammalele-Andi Rita Basaru sesuai jadwal bakal mendaftar pada tanggal 28 Agustus.

“Insya Allah pada Rabu 28 Agustus mendaftar ke KPU, diperkirakan sekitar sore, sebelum mendatar ke KPU, terlebih dahulu pasangan AST-ARB menggelar deklarasi di Stadion Parasamya Majene,” kata Idwar, Senin (26/8/2024).

Baca Juga  4 Nama Yang Disebut Sebut Bakal Maju Pilgub Sulbar 2024

 Sementara itu, pasangan Arismundar-Adi Ahsan memilih waktu yang berbeda. dengan menggelar deklarasi di kawasan gedung Assamalewuang Majene. Setelah acara deklarasi selesai, pasangan ini akan bergerak menuju kantor KPU Majene untuk melakukan pendaftaran resmi.

“Kami memilih waktu dan tempat yang berbeda dengan pasangan AST-ARB. Untuk deklarasi digelar di kawasan Assamalewuang, setelah itu baru mendaftar ke KPU, supaya semarak. Semua sudah aman, kita sudah siap mendaftar,”  ujar Hasrapuddin, LO pasangan AMANAH.

Baca Juga  24 November KPU Majene Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024

Piha KPU Majene sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk menerima pendaftaran bakal pasangan calon. Ketua KPU Munawir  menyampaikan, bahwa ada dua hal utama yang harus dipenuhi oleh setiap bakal pasangan calon yang akan mendaftar. 

Baca Juga  Perkuat Pengawasan, Bawaslu Majene Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

“Dua hal yang harus disampaikan kepada kami sebagai penyelenggara teknis, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan meliputi dokumen seperti persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik atau gabungan partai politik pengusung, serta berbagai syarat dukungan lainnya di tingkat kabupaten. persyaratan lainnya adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan laporan pajak bakal calon,” jelas Munawir.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *