MAJENE  

Pemkab Majene Kembali Raih Predikat WTP Kesembilan Kalinya

Majene, Sulbar.999news.id–Pemerintah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat untuk ke- Sembilan kalinya kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat, Senin (3/6/2024).

Predikat Opini WTP itu diberikan BPK berdasarkan kriteria penyajian sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan APBD tahun 2023.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene, Kasman Kabil kepada Sulbar.99news.id mengatakan,  capaian opini WTP yang diraih pemerintah Kabupaten Majene untuk ke-sembilan kalinya

Baca Juga  Pemkab Majene Gelar Upacara Peringatan Hardiknas 2025, Tegaskan Komitmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas

“Perolehan ini merupakan kerja keras dan kerja bersama bapak Bupati, Wakil Bupati, Sekda, seluruh pimpinan OPD, dan seluruh ASN yang telah berusaha untuk mempertahankan opini WTP tahun 2024 berdasarkan laporan keuangan 2023,” ujar Kasman, Senin (3/6/2024)/

Dikatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023. Ini merupakan raihan opini WTP yang ke Sembilan kalinya secara berturut-turut bagi Kabupaten Majene.

Baca Juga  Tuntas, 237 Jemaah Haji Kloter 18 Kabupaten Majene Telah Tiba, 1 Diantaranya Meninggal Dunia

“Raihan opini WTP ini yang ke Sembilan kalinya secara berturut-turut,  ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Majene telah berhasil membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik. Jadi tidak ada kaitannya dengan defisit anggaran,” kata Kasman.

Dia menuturkan, indikator laporan keuangan hingga membentuk sebuah opini berdasarkan pada standar akuntansi pemerintahan yang disusun oleh komite standar akuntansi, yang ditetapkan Presiden setelah mendapat pertimbangan BPK.

Baca Juga  Pengendara Motor Di Majene Meninggal Dunia Usai Menjadi Korban Tabrak Lari

“Indikator penilaian  ada 4 yang menjadi faktor penentu  mendapat WTP. Pertama, penentuan opini WTP harus didasarkan pada kesesuain dengan indikator tersebut. Kedua, pengungkapan informasi di laporan keuangan harus jelas dan detail. Ketiga, BPK akan melihat adanya sistem pengendalian internal dari kementerian terkait. Terakhir, pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *