DAERAH  

SMK Negeri Topoyo Diduga Masih Menyisakan Utang Pengadaan Barang ke Pihak Ketiga

Mateng, Sulbar.99news.id—Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, diduga masih menyisakan utang pengadaan barang tahun 2023 pada pihak ketiga.

Informasi yang dihimpun Sulbar.99news.id, diperoleh keterangan bahwa sisa utang yang belum terbayarkan sebesar Rp. 167.030.000, utang tersebut terkait pengadaan barang dan jasa, berupa barang-barang electronik tahun 2023.

“Iya pak betul sejak tahun 2023 itu barang yang diambil pihak dari SMK Topoyo masih ada yang belum dlunasi, kami sudah beberapa kali melakukan penagihan, namun sampai sekarang belum juga dilunasi,” ungkap pemilik barang inisial YS salah satu pemilik Toko di Majene kepada Sulbar.99news.id.

Baca Juga  Dinas Pangan Sulbar Dorong Perseroda Garap Potensi Pangan untuk Perkuat Ekonomi Daerah

Menurut YS, Barang-barang tersebut kebanyakan barang elektronik, seperti laptop, printer, AC dan alat-alat olah raga, pengadaannya tahun 2023 anggaran dari dana BOS. Menurut YS, kalau persoalan ini berlarut-laarut tidak ada kepastian, ia berencana untuk membawa ke ranah hukum.

“Kalau dihitung-hitung masih ada sekitar 167 juta lebih, kami sudah sering menghubungi pihak yang bertanggungjawab namanya inisial SD, dengan SI dan melalui bendaharanya SMK Topoyo pak Suhardi kami juga sudah konfirmasi, kata bendahara sudah dibayarkan melalui inisial SD, ini yang membuat kami bingung, karena mereka ini saling lempar tanggungjawab,” ungkap YS.

Baca Juga  BPBD Sulbar Terima Laporan Peringatan Dini Cuaca dan Iklim Periode Dasarian III Oktober 2025 dari BMKG Wilayah IV Makassar

Parahnya lagi, kata YS, setiap ia menghubungi pihak yang bertanggungjawab, selalu beralasan sudah dibayarkan melalui SIPlah, sementara dari catatan pengambilan barang, terdapat beberapa item yang sampai saat ini belum dilunasi.”Ada rencana minggu depan kami akan mempertemukan ketiganya, antara SD, SI dan bendahara pihak sekolah, tujuannya supaya jelas, siapa sebenarnya yang tidak membayarkan,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Sulbar Buka-bukaan Soal Tekanan Fiskal: Belanja Pegawai Lebih 30%, Usul Relaksasi Pasal 146 UU HKPD

Sementara itu, SI saat dikonfirmasi melalui telpon mengaskan, bahwa persoalan tersebut kuncinya pada SD, karena informasi dari bendahara SMK Topoyo, bahwa dana tersebut sudah diserahkan sama SD.

“Seharusnya setelah dana itu diserahkan dari bendahara ke inisial SD, dana itu diserahkan pada saya untuk disetorkan kepada pemiliki barang, tapi kenyataan tidak, makanya saya katakan letak persoalan ini ada pada SD yang diduga tidak membayarkan ke pihak pemilik barang. Nanti kalau pertemuan saya ungkap semua,” ungkapnya.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *