Oleh: Muhammad Yusuf. SH., MH
(Alumni Hipermaju)
Di media sosial ada yang memberi atensi, apresiasi bahkan romantis, meneteskan air mata.? Aksi demonstrasi Penolakan Tambang Pasir.
Penolakan warga terhadap perusahaan tambang pasir di Sulawesi Barat meskipun perusahaan tersebut ada yang belum beroperasi mencerminkan konflik antara hak negara dalam memanfaatkan sumber daya alam dan hak masyarakat dalam menjaga lingkungan dan ruang hidup mereka.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam di sebutkan pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Artinya, negara memiliki wewenang atas pengelolaan sumber daya alam, namun tujuan utamanya adalah kemakmuran rakyat, bukan semata keuntungan ekonomi.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Mengatur bahwa kegiatan pertambangan harus berbasis izin dan tunduk pada kaidah lingkungan dan sosial. Memuat kewajiban perusahaan untuk melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan melibatkan masyarakat terdampak. Penolakan warga bisa terjadi jika mereka merasa. Tidak dilibatkan dalam proses AMDAL.
Jika proses perizinan tidak partisipatif atau terdapat dugaan pelanggaran lingkungan, masyarakat berhak menolak, dan perusahaan bisa kehilangan izin (melalui review atau gugatan hukum).
Hak negara untuk memanfaatkan sumber daya alam harus dijalankan dengan prinsip keadilan sosial, pelestarian lingkungan, dan partisipasi publik. Tanpa hal tersebut, izin tambang walaupun legal secara administratif, bisa kehilangan legitimasi sosial.
Gubernur SDK dengan Bijak dan tegas menyampaikan bahwa. “Saya lebih memilih masyarakat saya, dari pada perusahaan tambang pasir.”
Memaksa SDK sebagai Gubernur mencabut Izin Tambang tampa mekanisme yang jelas. Itu sama saja menjerumuskan pemerintah provinsi Sulbar. Jika SDK melakukan pencabutan izin dengan sewenang-wenang, sudah pasti melanggar hukum, atau bertentangan dengan kewenangan. Pemegang izin bisa di menggugat keputusan tersebut ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Dalam kasus seperti itu, gubernur berpotensi mendapatkan sanksi administratif atau bahkan gugatan ganti rugi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba 1 2020), kewenangan perizinan usaha pertambangan, termasuk izin tambang pasir, berada di Pemerintah Pusat. Namun, UU Minerba 2020 memberikan ruang bagi Pemerintah Pusat untuk mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan kepada Pemerintah Daerah Provinsi.
Hal ini tertuang dalam Pasal 35 ayat (4).
Pemerintah sudah mengambil putusan yg tepat, SDK membentuk Tim evaluasi perizinan, apakah ada regulasi yang di langgar. Dengan tekomendasi tersebut, Gubernur bisa mendapatkan legitimasi mencabut atau merekomendasikan pencabutan izin perusahaan tambang ke Kementrian ESDM.
Di beberapa daerah konflik sosial di sekitar tambang pasir memang sering dimanfaatkan oleh berbagai pihak, termasuk LSM atau ormas, yang kadang mengklaim membela lingkungan atau masyarakat, tapi di sisi lain bisa memiliki agenda tersembunyi atau kepentingan finansial.
Mahasiswa atau kelompok pemuda, yang bisa ikut menyuarakan aspirasi tetapi juga bisa digiring oleh kepentingan politik atau ekonomi tertentu.
Elite lokal atau tokoh masyarakat, yang mungkin menggunakan isu tambang untuk tawar-menawar kekuasaan atau proyek kompensasi. Konflik pro dan kontra ini muncul karena pada umumnya. Kurangnya keterlibatan warga sejak awal (partisipasi publik yang minim).
Distribusi manfaat ekonomi yang tidak merata—misalnya hanya segelintir orang yang mendapat untung, sementara warga sekitar menanggung dampaknya.
Jika masyarakat menilai perusahaan tambang pasir merusak lingkungan, berikut langkah-langkah hukum dan non-hukum yang konkret dan sah bisa ditempuh:
- Dokumentasi & Pengumpulan Bukti. Foto/video kerusakan lingkungan (air tercemar, debu, jalan rusak, longsor, dll).
Data kerugian warga (rumah retak, lahan rusak, gagal panen).
Peta lokasi, waktu kejadian, dan kronologi.
- Laporan ke Instansi Pemerintah Terkait
a. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten/Kota/Provinsi
Minta dilakukan inspeksi lingkungan.
Cek apakah perusahaan punya dan mematuhi dokumen AMDAL/UKL-UPL.
b. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui:
Pengaduan daring di laman KLHK
Kontak pengaduan: https://pengaduan.menlhk.go.id/
c. Kementerian ESDM (Inspektur Tambang)
Laporkan pelanggaran teknis pertambangan.
d. Ombudsman RI
Jika merasa ada maladministrasi pemerintah, misalnya pembiaran atau perlindungan terhadap pelanggaran perusahaan.
- Upaya Hukum.
a. Gugatan Perdata: ke pengadilan negeri untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
b. Gugatan Lingkungan Hidup (Class Action atau Legal Standing)
Dapat dilakukan oleh:
Kelompok warga yang terdampak (class action). LSM lingkungan yang berbadan hukum (legal standing)
c. Pengaduan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Jika izin tambang dinilai cacat hukum, warga bisa menggugat pembatalan izin.
d. Laporan Pidana
Jika ada unsur kesengajaan pencemaran atau perusakan lingkungan (melanggar UU No. 32 Tahun 2009), lapor ke Polisi (Tipidter) atau Kejaksaan.
- Advokasi Sosial & Media
Buat forum warga atau petisi.
Gandeng media lokal/nasional untuk sorotan publik.
Libatkan akademisi, tokoh adat, atau organisasi lingkungan.
Semoga semua akan berjalan seperti yang di harapkan. Tambang Pasir dapat meningkatkan kesejatraan masyarkat di Tanah Mandar. Provinsi Sulawei Barat.
Agar tambang pasir dapat, beberapa hal krusial perlu diperhatikan:
- Perizinan yang Transparan dan Akuntabel: Proses perizinan harus dilakukan secara transparan, melibatkan partisipasi masyarakat, dan memastikan adanya studi kelayakan lingkungan yang komprehensif.
- Pengelolaan yang Bertanggung Jawab: Pemerintah perlu memastikan perusahaan tambang beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, menerapkan praktik pertambangan yang baik (good mining practice), dan memiliki rencana reklamasi pascatambang yang jelas dan efektif.
- Keterlibatan dan Pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat lokal harus dilibatkan dalam seluruh siklus kegiatan pertambangan, mulai dari konsultasi perizinan hingga peluang kerja dan usaha. Program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan perlu diimplementasikan.
- Pengawasan yang Ketat: Pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap operasional tambang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan sosial. Sanksi tegas harus diberikan bagi pelanggar.
- Distribusi Keuntungan yang Adil: Pemerintah perlu memastikan bahwa sebagian keuntungan dari tambang pasir dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Muara, misalnya melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang tepat sasaran.












