Pasangkayu, Sulbar.99news.id—Para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang saat ini sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Pasangkayu bisa dijerat pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda maksimal Rp60 miliar.
Diketahui, penyalahgunaan BBM Subsidi sudah diatur dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.
Koordinator NCW Indonesia Timur, Anwar Hakim mengatakan, Pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi memang terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Kami berharap kepada aparat penegak hukum, aturan yang tertuang dalam undang-undang migas itu, tidak hanya tajam kebawah dan tumpul keatas, terapkanlah secara konsisten, karena kuat dugaan di wilayah Sulawesi Sulawesi Barat disinyalir ada aparat juga bermain,” ujar Anwar, Rabu (29/10/2025).
Anwar juga berharap agar masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi karena penyalahgunaan berpotensi menambah beban keuangan Negara.
“Ini penting, karena praktik tersebut sangat merugikan masyarakat kecil. Apalagi akhir-akhir ini marak diberitakan dimedia sosial adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, bahkan disinyalir melibatkan oknum aparat dan pihak pengelola SPBU, dan kami juga tidak segan-segan akan melaporkan langsung ke presiden Prabowo, jika ditemukan ada aparat yang ikut bermain,” pungkasnya.(Ali).








