Wanita Terduga Penipu Investasi Bodong Hingga Ratusan Juta Rupiah di Mamasa Ditangkap

penipuan investasi bodong mamasa
Polres Mamasa saat press release pengungkapan penipuan investasi bodong Mamasa. (foto: ist)

MAMASA — Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Mamasa mengungkap kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Investasi Bodong yang mengakibatkan para korban mengalami total kerugian Hingga Ratusan Juta rupiah.

“Pada kasus ini berhasil menangkap seorang Wanita berinisial A (30), Warga Tatoa, Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa,” Ucap Kasat Reskrim Iptu Hamring Saat Merilis Kasus Tersebut di Mapolres Mamasa. Rabu 10 Mei 2023.

Baca Juga  Sekap Anak Kandung dengan Sajam, Seorang Pria di Mapilli Berurusan dengan Polisi

Kasat Reskrim Iptu Hamring Mengatakan Pengungkapan kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Investasi Bodong ini Bermula setelah Anggota mendapatkan laporan dari Masyarakat yang telah menjadi korban. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap tersangka A.

Semula Tersangka Membuka Investasi uang yang Bernama “INVESTASI MELONA” dan mempromosikan Bisnis Investasi tersebut Melalui Media Sosial Facebook dengan Bunga yang tinggi dan waktu yang singkat sehingga Para Korban Tertarik dan Ikut dalam Investasi Tersebut.

Baca Juga  Penyelidikan Kasus Dugaan Keracunan Anak di Pamboang Resmi Dihentikan Penyidik

“Tersangka Melakukan Penipuan dan Penggelapan dengan Mencari Anggota Untuk Bergabung Masuk ke Investasi Melona Tersebut. Dan uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar tunggakan atau bunga uang bagi peserta inves yang lebih dulu bergabung,” Ucap Iptu Hamring

Baca Juga  Kisah Tragis Kades di Bone, Ditikam Teman Sendiri saat di Berkemah

Untuk membuat korbannya percaya, tersangka pun sempat memberikan keuntungan. Namun, setelah itu para korban tidak lagi menerima bagi hasil dari keuntungan usaha yang dijalankan tersangka A.

Dalam kasus ini, tersangka A dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *