Warga Adolang Minta Pemprop Revisi Peta Wilayah Pertambangan

Peta Wilayah Izin Usaha Penambangan di Desa Adolang Seluas 38 Hektar

Majene, Sulbarnews.com—Sejumlah warga penduduk Desa Adolang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene minta  agar pihak Pemprov Sulbar merevisi peta lokasi tambang  yang sebelumnya masuk dalam Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP).

Menurut salah seorang warga Adolang, Gading Corai yang juga ketua pemangku lembaga adat Adolang,  bahwa dirinya tidak ingin ada persoalan terakit kegiatan penambangan di wilayahnya,

Baca Juga  Petani di Sumakuyu Terima Bantuan Mobil Pick Up dari Pemkab Majene

”Makanya kami ingin mengirim surat ke Pemprov Sulbar, agar peta wilayah pertambangan segera direvisi, kemudian dibicarakan kembali antara kedua belah pihak,” ungkapnya.

Sementara warga lainnya yang namanya tidak ingin disebutkan mengaku  agar pihak Pemerintah Sulawesi Barat, dalam hal ini bidang ESDM yang memberikan izin kepada salah satu perusahaan tambang yang akan melakukan penambangan.

Baca Juga  Aktivitas Tambang Batu Diduga Ilegal Di Pantai Pelabuhan Palipi

 ”Kami minta agar lokasi yang diklaim PT.Industri Azelia Mekar dikeluarkan dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Bentuk penolakan ini dengan membuat pernyataan dan ditandangani oleh warga, kami juga berharap agar pihak Pemprov mendengarkan keinginan warga Adolang,” tegasnya.

Baca Juga  Hingga Saat Ini Bupati Majene Belum Perpanjang Masa Jabatan Kades

Informasi yang dihimpun Sulbarnews.com, Sebelumnya  Dinas PUPR Majene diduga telah menerbitkan peta seluas 38 hektar tanpa persetujuan pihak pemilik lahan. (Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *