Majene, Sulbar99news.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, memusnahkan sebanyak 1.715 surat suara Pemilu 2024. Surat suara yang dimusnahkan karena tidak layak digunakan.
Pemusnahan tersebut digelar di halaman kantor KPU Majene, Selasa (13/2/2024) sore dipimpin langsung Ketua KPU Majene, Munawir didampingi komisioner KPU lainnya, disaksikan, Komisioner KPU Sulbar, Bawaslu dan Polres Majene..
Ketua KPU Majene, Munawir mengatakan, Surat suara yang dimusnahkan itu adalah kategori baik maupun surat suara yang tidak layak untuk digunakan. Pemusnahan surat suara disaksikan pihak Kepolisian dan Bawaslu.

“Intinya tidak boleh adalagi surat suara yang tinggal di gudang logistik baik yang masih layak digunakan maupun yang tidak layak, karena semua sudah didistribusikan berdasarkan DPT di setiap TPS ditambah dua persen sebagai cadangan,” ungkap Munawir kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/2/2024)
Munawir mengatakan surat suara yang dimusnahkan berasal dari lima jenis surat suara. yakni, surat suara Pilpres 350 lembar, DPR RI ada 425 lembar, DPD 79, DPRD Provinsi 247 dan DPRD Kabupaten 614 lembar.
Ia juga berharap, semoga pada pelaksanaan pencoblosan besok berjalan dengan aman dan lancar, tanpa ada kendala, mohon doa restu dari seluruh masayarakat Majene,”Soal surat suara kami pastikan jumlah surat suara yang digunakan untuk pemungutan suara di semua TPS di Kabupaten Majene sudah cukup,” pungkasnya.(Ali).










