Diduga Lelang Sepihak Jaminan, BRI Majene Digugat Nasabah ke Pengadilan

Salah Seorang Nasabah BRI, Hj.Musdalifah Bersama Kuasa Hukumnya.

Majene, Sulbar.99news.id–Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Majene digugat oleh salah seorang nasabah kredit atas nama Hj.Musdalifah, warga Malunda, lantaran pihak BRI melelang secara sepihak aset nasabah yang digunakan sebagai agunan.

Musdalifah melalui Kuasa Hukumnya Abd.Azis menegaskan, akan melakukan upaya hukum menggugat Bank BRI, BPN  dan KPKNL ke Pengadilan Negeri Majene diduga proses pelalangan tersebut cacat secara hukum.

Azis mengakui, kliennya atas nama Hj.Musdalifah, memliki pinjaman di Bank BRI Cabang Majene Sekitar tahun 2012 lalu sebesar Rp. 1 miliar lebih, karena ada penambahan pimjaman, maka oleh pihak bank dimintah penambahan jaminan berupa aset rumah dan tanah atas..

Baca Juga  Polres Majene Ringkus Dua Terduga Pengguna Sabu

“Hari ini secara resmi saya selaku kuasa hukum dari Hj. Musdalifah telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) melalui kantor Pengadilan Negeri Majene,” kata Azis, Senin (10/6/2024).

Azis mengatakan, Karena lelang sudah dilakukan pada 2023, dan sudah ada pemanangnya maka pihaknya akan melakukan perlawanan eksekusi di Pengadialn Negeri Majene. Menurutnya para tergugat ada tiga, pertama pihak BRI Cabang Majene, BPN dan KPKNL.

Baca Juga  Ternyata Ini yang Bikin Suami Nekad Habisi Istrinya di Karossa

“Kita tidak bantah berkaitan dengan kelalaian dalam pembayaran pinjaman tersebut, namun kemudian yang menjadi persoalan adanya beberapa keganjilan dalam proses lelang aset ini,” ujar Azis, kuasa hukum Hj.Musdalifah.

Sementara itu salah seorang penggiat Anti Korupsi Sulawesi Barat, Anwar Hakim menilai, bahwa gugatan yang dilakukan Hj.Musdalifah itu merupakan hal yang wajar, apalagi sertifikat yang menjadi agunan di BRI sudah dibalik nama atas nama pemenang lelang.

Baca Juga  Hal Sepele, Pasien Aniaya Dokter Hingga Tersungkur di Lantai

“Bahwa sertifikat yang sudah balik nama oleh BPN masih bisa digugat oleh pihak, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997. Bahwa sertifikat itu belum lelet lima tahun,” ungkap Anwar. (Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *