MAJENE, SULBAR.99NEWS.id—Satuan Resesse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene berhasil meringkus dua terduga pengguna narkoba jenis sabu. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 2 paket.
Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, mengatakan, Kedua tersangka ini diringkus didua tempat berbeda, Selain mengamankan kedua tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan sepeda motor milik tersangka.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, Keduanya diamankan di dua tempat berbeda, inisial AR yang merupakan warga kelurahana Lalampanua, Pamboang diringkus di kelurahan Labuang, kecamatan Banggae Timur,” kata AKBP Toni Sugadri, didampingi Kasatres Narkoba, AKP. Agustinus Pigay bersama Kasi Humas Polres Majene, Iptu M.Suyuti saat gelar press release, di ruang rapat Polres Majene, Selasa (21/5/2024).
Sementara tersangka MS kata Toni Sugadri, berhasil diringkus di lingkungan lutang, kelurahan Tande Timur, kecamatan Banggae Timur, MS merupakan warga kelurahan Labuang,kecamatan Banggae Timur. Keduanya sehari-harinya bekerja sebagai wirasta.

“Dari pengakuan tersangka AR, barang tersebut dia peroleh dari rekannya inisial T, sementara tersangka MS dari salah seorang inisial F yang saat ini masih dalam peneylidikan. Keduanya beretemu di perbatasan Majene-Polman,” sambungnya..
Ia juga menjelaskan, Guna pengembangan kasus selanjutnya, kedua tersangka kini diamankan di sel tahanan Mapolres Majene, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) hurup (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.
“Kedua tersangka ini, setelah kami mendapat laporan dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan di dua tempat yang sudah dicurigai, hanya beberapa hari saja keduanya berhasil kita amankan,” pungkasnya.(Ali).













