Polman, Sulbar.99news.id—LSM LKPA RI kembali menyoroti proyek bantuan bibit Distanpan Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat setelah menemukan indikasi “mark-up harga” dan dugaan adanya kelompok tani penerima yang diduga fiktif atau direkayasa.
Atas adanya dugaan tersebut, Ketua LKPA RI Sulawesi Barat Zubaer mendatangi Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan penanganan kasus yang diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar..
“Di lapangan, petani mengaku menerima bibit kakao tidak disambung pucuk dan kualitasnya jauh di bawah spesifikasi kontrak, hal ini memunculkan dugaan bahwa bibit murah dipasarkan sebagai bibit unggul,” sebut Zubaer
Sementara itu lanjutnya, sejumlah kelompok tani yang tercatat sebagai penerima disebut idak dapat diverifikasi keberadaannya, sehingga distribusi bantuan diragukan keabsahannya.
“Alur administrasi proyek dinilai terlalu rapi di atas kertas, namun tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Kondisi ini memberi kesan adanya pola penyimpangan sistematis, dan dokumen menunjukkan bantuan tersalurkan penuh, tetapi bukti fisik dan kualitas bantuan tidak mendukung klaim tersebut,” ungkapnya.
Selain itu Zubaer juga mendorong agar Kasus dugaan korupsi dana insentif fiskal TA. 2024 sebentar Rp. 6.1 milyar yang dikelola oleh Dinas pertanian, Perikanan dan Tarkim agar segera dituntaskan, mengingat dana tersebut khusus untuk masyarakat miskin ekstrem. Anggaran untuk pengadaan kambing, bibit bawang dan bibit cabe yang nilainya mencapai Rp. 1.2 milyar dengan sasaran 50 RT sangat tidak rasional.
“Olehnya itu kami dari LKPA mendesak pihak Kejaksaan mempercepat audit kerugian negara dan memeriksa pihak-pihak terkait agar dugaan rekayasa data dan mark-up dalam proyek pertanian tersebut tidak kembali menghilang tanpa penindakan.,” ujarnya.(Ali).













