Dugaan Anggaran Fiktif Perjalanan Dinas dan Makan Minum Dishub PPU Jadi Sorotan

Penajam, Sulbar.99news.id—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini tengah diterpa isu miring terkait dugaan penyelewengan anggaran. Alokasi dana untuk perjalanan dinas serta belanja makan dan minum pada tahun anggaran 2024 diduga kuat mengandung unsur fiktif.

Penggiat anti korupsi Zubair menyatakan bahwa,  bahwa dugaan Kecurigaan ini muncul setelah adanya laporan mengenai ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan di lapangan dengan laporan pertanggungjawaban keuangan. Praktik ini diduga melibatkan oknum internal yang memanipulasi data perjalanan dinas dan pengadaan konsumsi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Baca Juga  ASN Dinkes Polman Ditetapkan Tersangka Tipikor. Segini Dana yang Diduga Diselewengkan

“Poin utama dugaan penyelewengan belanja perjalanan dinas terdapat laporan kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah yang tercatat secara administratif namun diduga tidak pernah dilaksanakan oleh pejabat terkait, dan belanja Makan Minum atau pengadaan konsumsi untuk rapat dan kegiatan dinas lainnya diduga digelembungkan (mark-up) atau dipesan dari penyedia jasa yang tidak sesuai dengan faktur aslinya,” ungkapnya..

Baca Juga  Koalisi LSM Sulbar Laporkan Dugaan Proyek Fiktif  di RSUD Majene

Zubair selaku aktivis anti korupsi sangat menyayang Isu mark-up anggaran  ini mencuat di tengah instruksi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas dan kegiatan seremonial guna menjaga stabilitas fiskal daerah.

Menurut zubair selain belanja makan minum dan perjalanan dinas, juga belanja Modal gedung, jalan, peralatan dan mesin juga diduga jadi lahan korupsi di dinas perhubungan PPU, dengan modus pengadaan/lelang tidak melalui LPSE serta belanja jasa pengawas dan perencanaan tidak rasional.

Baca Juga  BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan Proyek di Majene Capai Rp 1 M

“Kami berharap melalui berita ini,  pihak berwenang segera melakukan audit investigatif untuk memberi efek jera kepada mereka yang melakukan penyalagunaan wewenang,” ujarnya.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *