Dugaan Korupsi Kegiatan Sosialisasi Gerakan Satu Siswa Satu Tabungan di Pasangkayu Disorot

Pasangkayu, Sulbar.99news.id—Lembaga Kajian dan Pemantau Anggaran (LKPA) menyoroti adanya temuan terkait pengelolaan anggaran di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat Tahun 2024.

Ketua LKPA. Zubair menyatakan bahwa dalam Laporan  keuangan Pemkab Pasangkayu,  Provinsi Sulawesi Barat TA. 2024 terungkap adanya ketidaksesuaian dan indikasi manipulasi anggaran dalam kegiatan Sosialisasi “Satu Siswa Satu Tabungan”.

Manurut Zubair, Proyek yang dijalankan oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pasangkayu ini diduga sarat dengan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ). Berdasarkan laporan keuangan tersebut, modus dugaan korupsi anggaran yang berhasil diidentifikasi.

“Sosialisasi fiktif di belasan Sekolah yang direncanakan berlangsung di 20 sekolah nyatanya hanya terealisasi di 7 sekolah saja. Manipulasi kehadiran narasumber dan fasilitas acara,” ungkap Zubair.

Baca Juga  PT ANA di Morowali Utara Beroperasi Diduga Tak Kantongi Izin HGU, Pemda Tutup Mata

Selain itu kata Zubair, Kegiatan tersebut juga tidak sesuai kesepakatan, acara seharusnya diisi oleh empat orang narasumber di setiap sekolah. Namun fakta di lapangan membuktikan hanya ada satu narasumber yang hadir.

“Selain itu, pendukung acara resmi seperti pembawa acara (MC), pembaca doa, dan moderator sama sekali ditiadakan. Bahkan, paket seminar kit dan konsumsi hanya dibagikan kepada sebagian kecil siswa saja.Belanja Seminar Kit dan ATK kemahalan,” terangnya.

Baca Juga  Kasus Dugaan Suap Pemilihan Bupati Koltim 2022 “Mati Suri” Kejagung Diminta Evaluasi Kinerja Kejari Kolaka

Zubair juga mengatakan, Pihak pelaksana, yakni Yayasan LNK, mempertanggungjawabkan pengeluaran belanja ATK, bahan cetak, dan seminar kit senilai Rp398.960.496,00. Namun, setelah dilakukan konfirmasi fisik kepada pihak penyedia barang rekanan, nilai realisasi belanja sebenarnya hanya sebesar Rp102.849.500,00. Terjadi selisih ratusan juta rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kemudian ada manipulasi bukti pajak Restoran  dipertanggungjawabkan sebesar Rp130.741.800,00. Namun berdasarkan bukti fisik dan validasi nominal pajak daerah, nilai riil yang dibayarkan hanya Rp30.500.000,00. Belanja kegiatan sosialisasi gerakan satu siswa satu tabungan sebesar Rp632.245.540,00,” ujarnya.

Baca Juga  Bulan Depan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Bakal Ditetapkan

Ia menegaskan, Bahwa dalam kegiatan itu oleh Kepala Bagian Perekonomian dan pihak Yayasan LNK diduga kuat melanggar UU Tipikor terkait pemalsuan dokumen atau Laporan pertanggungjawaban palsu, indikasi kerugian negara yang cukup besar.

“Hingga berita ini diturunkan, berbagai elemen masyarakat mendesak pihak Kejaksaan Negeri Pasangkayu segera memanggil pihak Bagian Perekonomian Setda dan pengurus Yayasan LNK guna mempertanggungjawabkan perbuatannya demi keadilan,” tegasnya.

Hingga berita ini turun, belum ada pihak terkait dalam hal ini dari pihak Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pasangkayu untuk memberikan klarifikasi.(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *