BPK Temukan Pertanggungjawaban Kegiatan Reses dan Hearing DPRD Mateng Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

Mateng, Sulbar.99news.id—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menemukan adanya realisasi belanja alat/bahan untuk kantor alat tulis kegiatan reses dan hearing dialog di Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju Tengah tahun anggaran 2025 tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp.268.271.778,53.

Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap beberapa persoalan terkait kegiatan reses dan hearing dialog diantaranya,terdapat alat tulis, belanja makanan dan minuman rapat, honorarium narasumber, moderator dan panitia, termasuk diantaranya belanja sewa bangunan gedung tempat pertemuan, dan belanja perjalanan dinas.

Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah untuk tahun 2025 untuk belanja barang dan jasa telah menyanjikan anggaran sebesar Rp.195.117.291.217,66 dan telah terealisasi sebesar Rp.186.791.941.444,46, dan anggaran tersebut diantaranya digunakan untuk mendukung kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Mamuju Tengah sebanyak 25 orang, besar anggaran sebesar Rp.1.093.453.175,00.

Baca Juga  Opini WTP Bukan Jaminan Pemda Bebas Korupsi

Dari catatan BPK dalam pelaksanaannya setiap pimpinan dan anggota didampingi oleh seorang pendamping kegiatan reses dan hearing dialog yang anatar lain bertugas menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan. Selama tahun 2025 telah dilaksanakan tiga kali reses dan satu kali hearing.

Hasil pemeriksaan tim audit BPK atas dokumen pertanggungjawaban kegiatan reses dan hearing dialog, serta wawancara kepada pendamping kegiatan reses menunjukkan ada beberapa permasalahan antara lain.

”Belanja kegiatan disusun dengan menyesuaikan DPA, namun tidak didasarkan pada bukti pembayaran yang riil dan sebenarnya, terdapat kegiatan  reses dan hearing yang tidak dilaksanakan, namun tetap dipertanggungjawabkan, satu dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan digunakan untuk mengklaim biaya kegiatan pada waktu yang berbeda dan atau oleh pelaksana yang berbeda,” tulis BPK

Baca Juga  Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Majene Penyuluhan Hukum di Kampus

Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.268.271.778,53 atas belanja alat bahan untuk kegiatan kantor, alat tulis kantor, belanja alat bahan, makanan dan minuman untuk kegiatan, termasuk belanja untuk moderator, pembawa acar dan panitia dan sewa bangunan gedung tempat pertemuan serta belanja perjalanan dinas.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK, diketahui bahwa penetapan tim ahli yang berasal dari instansi di luar lingkup pemerintah kabupaten Mamuju Tengah tidak sesuai kewenangan, dasar pemberian belanja jasa tenaga ahli tidak sesuai dengan Perpres 72 tahun 2025.

Baca Juga  KPK Tahan Anggota DPRD dan Ketua Gapensi

Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Mamuju Tengah agar menginstruksikan sekretaris DPRD untuk lebih optimal  dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran, dan memperoses kelebihan pebayaran danmenyetorkan ke RKUD.

Selain permasalahan di lingkup Sekretariat DPRD, tim audit BPK juga menemukan sejumlah keganjilan di beberapa OPD di lingkup pemerintah kabupaten Mamuju, antara lain adanya kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan membayaran.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *