Majene, Sulbar.99news.id—Penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tidak menjamin bagi pemerintah daerah (pemda) untuk bebas dari korupsi.
Sebab, opini WTP diberikan hanya untuk menilai pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemda sudah baik. Hal ini disampaikan penggiat Anti Korupsi Sulawesi Barat, Anwar Hakim, Senin (3/6/2024).
Menurutnya, Capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tidak menjamin suatu daerah bebas korupsi. Bisa dilihat dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2022 ini saja ada beberapa Kepala Daerah yang ‘tersandung’ masalah korupsi.
“WTP ini tidak menjamin bebas dari korupsi. Karena data KPK, di tahun 2022 ini saja ada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang daerahnya mendapatkan WTP, tapi Kepala Daerahnya menjadi tersangka korupsi oleh KPK. Artinya semakin banyak meraih WTP sebanyak diicar oleh aparat penegak hukum,” kata Anwar.
Anwar menegaskan, bahwa BPK adalah indikator kuat adanya dugaan jual beli WTP, bahwa kemudian lembaga ini juga sudah sering terlibat teknik dan strategi tipikor oleh KPK.
“Sehingga WTP dari BPK kali ini saya menduga BPK tidak akuntabel dan obyektif kerkenaan pemberian WTP kepada Majene, contohnya setiap tahun BPK selalu menemukan beberapa temuan dalam LHP, saya kira ini kan yang menjadi patronnya,” tegas Anwar.(Ali).













