Morowali Utara, Sulbar.99news.id—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan adanya indikasi kerugian negara/daerah akibat penyimpangan perjalanan dinas di lingkup pemerintah Kabupaten Morowali Utara sebesar Rp.2 miliar lebih, diantaranya terindikasi fiktif sebesar Rp.334 juta lebih.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Tengah Nomor 20.A/T/LHP/DJPKN-VI.PLU/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK diketahui bahwa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025 menyajikan realisasi Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp.666.017.478.284,00 atau 93,30 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp.70.754.584.743,70.
Hasil wawancara dengan bendahara pengeluaran SKPD menunjukkan bahwa proses verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dilakukan hanya terbatas untuk memastikan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban telah sesuai dengan biaya yang ditagihkan tanpa menguji keabsahan dari bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dilampirkan.
Catatan hasil pemeriksaan uji petik yang dilakukan BPK atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, menunjukkan beberapa ketidaksesuaian pembayaran biaya perjalanan dinas, dengan rincian permasalahan sebagai berikut, kegiatan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan pada empat SKPD sebesar Rp.334.172.560,00.
Pelaksanaan perjalanan dinas yang dibayarkan lebih dari satu kali pada priode yang sama. Kelebihan pembayaran atas tumpang tindih pelaksanaan perjalanan dinas tersebut sebesar Rp.113.245.000,00.
Kemudian modus lainnya yang ditemukan BPK adanya ketidaksesuain bukti pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pelaksana perjalanan dinas antara lain ditemukan, penggunaan layanan hotel/penginapan terkonfirmasi tidak menginap, kemudian ada yang menginanp namun terkonfirmasi tarif penginanpan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp.2.202.919.238,00.
Temuan selanjutnya, terkait dengan biaya transportasi perjalanan dinas yang ditagihkan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Hasil konfirmasi terhadap penyedia dan pelaksana perjalanan dinas diketahui, terdapat biaya transportasi yang dibayarkan melebihi tagihan yang sebenarnya sebesar Rp.28.132.820,00, selain itu diketahui terdapat kelebihan pembayaran uang bayaran harian dari yang sebenarnya sebesar Rp.80.290.000,00.
Dengan adanya temuan BPK diketahu terjadi adanya kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp.2.757.759.628,00, meskipun telah dilakukan penyetoran sebagian, namun masih terdapat kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas yang belum disetorkan terindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp.873.052.644,00
Atas indikasi kerugian keuangan daerah tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Morowali Utara agar memeerintahkan kepada SKPD terkait untuk memperoses atau mengembalikan kelebihan belanja perjalanan dinas sebesar Rp.873.052.644,0 dan menyetorkan ke kas daerah.(Ali).












