OPINI  

Bayang-Bayang “Hantu” TP4D dan Uji Keberanian Inspektorat Daerah di Tanah Mandar

​Oleh: Muhammad Yusuf. SH.,MH

Alumni Hipermaju, Pemerhati Hukum dan Birokrasi
Cerita di warung kopi terdengar menyakitkan ketika seorang teman mengeluhkan permintaan Oknum yang meminta pendampingan hukum proyek di Institusinya. Padahal. Dalam tradisi dan falsafah hidup masyarakat Mandar, kita mengenal prinsip “Malaqbi” sebuah konsep yang menjunjung tinggi keutamaan nilai luhur: jujur dalam perbuatan, ksatria dalam mengambil tanggung jawab, serta pantang bersembunyi di balik ketiak orang lain.
Siri’ dan kejujuran adalah taksonomi tertinggi dalam menjaga martabat orang Mandar.
​Namun, jika kita menengok praktik tata kelola pemerintahan dan eksekusi proyek pembangunan di provinsi Sulawesi Barat belakangan ini, ada gejala unik yang menggelitik.


Banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tampaknya masih dihinggapi rasa cemas berlebih (phobia hukum). Ironisnya, sebagian dari mereka ⁹masih sering merindukan atau bahkan bertindak seolah-olah masih dibayangi oleh keberadaan TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah).


​Padahal, secara legal formal, program buatan Kejaksaan Agung tersebut sudah resmi dibubarkan sejak Desember 2019 lewat Keputusan Jaksa Agung Nomor 345 Tahun 2019 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2019.
​Kenapa program yang digadang-gadang jadi “primadona” itu disuntik mati?
Menko Polhukam kala itu, Mahfud MD, dengan telanjang mengungkapkan alasannya: TP4D kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu sebagai “stempel aman” atau tempat berlindung bagi pengerjaan proyek yang sebenarnya bermasalah.

Baca Juga  Regenerasi Ulama di Majene Sulawesi Barat Abad XVIII - XIX Masehi (02)

Bukannya mempercepat pembangunan secara bersih, keberadaannya justru kerap mengaburkan batas antara pendampingan dan potensi intervensi.

​Sindrom “Pawang Hukum” di Birokrasi
​Di tanah Mandar, pola pikir ingin “berlindung di balik ketiak aparat penegak hukum” sebelum proyek berjalan harus segera diakhiri. Meminta perlindungan hukum secara berlebihan kepada instansi kejaksaan untuk proyek-proyek rutin daerah tidak hanya menyalahi tata kelola, tetapi juga mengerdilkan mentalitas ASN kita.

Seolah-olah para pejabat teknis di OPD tidak punya keberanian dan kompetensi untuk mengambil keputusan sesuai aturan.
​Kejaksaan Agung sendiri sudah menggeser polanya secara tegas melalui mekanisme Pengamanan Proyek Strategis (PPS) di bawah bidang Intelijen yang sifatnya sangat selektif dan terbatas pada proyek strategis nasional/daerah, bukan menjadi “konsultan serba bisa” untuk semua anggaran dinas.


​Pertanyaannya: Mengapa OPD kita masih gagap dan terbayang-bayang masa lalu?
​Jawabannya sederhana: Karena selama ini ada kecenderungan untuk membagi beban risiko (risk-sharing) kepada aparat penegak hukum sejak awal, agar ketika ada masalah di kemudian hari, dinas bisa cuci tangan. Ini bertolak belakang dengan jiwa Malaqbi yang diajarkan di tanah Mandar.


​Saatnya Inspektorat Daerah Ambil Alih Kemudi (Show Your Teeth!)
​Pascabubarnya TP4D, regulasi nasional sebenarnya sudah sangat terang membagi peran.
Untuk urusan pencegahan, pengawasan administrasi, dan pendampingan proyek Pemda, pemeran utamanya adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Daerah.
​Inspektorat bukan lagi pelengkap penderita atau tempat “buangan” ASN. Inspektorat adalah benteng utama (first line of defense) pencegahan korupsi di daerah.

Baca Juga  Bisakah Kemiskinan Tuntas Pakai Bantuan Modal ?


Pertama. ​Penguatan APIP adalah Kunci: Inspektorat Kab dan Provinsi Sulbar harus berani tampil di depan. Berikan Legal Assistance (LA), audit reviu, serta pendampingan berkala bagi OPD yang mengelola proyek berisiko tinggi. Jika ada perubahan regulasi tak terduga di tengah jalan, Inspektorat-lah yang wajib membimbing OPD, bukan menunggu petunjuk APH.

Kedua. Pemisahan Peran yang Tegas: Biarkan Kejaksaan (melalui Kejari Mamuju/Kejati Sulbar) dan Kepolisian fokus pada fungsi penegakan hukum represif serta pengawasan eksternal. Jika Inspektorat menemukan adanya indikasi niat jahat (mens rea) atau penyimpangan sengaja yang merugikan keuangan negara, langsung serahkan ke Pidsus atau Kepolisian.

Ketiga. ​Hilangkan “Mental Kertas Kosong”: Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan KPA/ Kepala Dinas tidak boleh lagi menjadikan ketakutan ditangkap sebagai alasan rendahnya penyerapan anggaran. Selama perencanaan benar, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun rasional tanpa mark-up, dan pengerjaan fisik, Pengadaan sesuai spesifikasi, tidak ada yang perlu ditakutkan.
​Menjaga Tanah Manakarra dengan Integritas
​Masyarakat Mamuju membutuhkan akselerasi pembangunan mulai dari infrastruktur jalan, fasilitas publik, hingga peningkatan ekonomi warga. Pembangunan itu tidak boleh terhambat hanya karena para birokratnya sibuk mencari “tameng hukum” sebelum bekerja.

Baca Juga  Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Sulbar Digelar, Gubernur Suhardi Duka Fokus Tekan Pengangguran


​Dengan kepercayaan dan integritas teman di APIP, Sudah saatnya Inspektorat Daerah menunjukkan taringnya sebagai pengawas internal yang independen, kritis, dan solutif. Di sisi lain, OPD harus kembali ke khittahnya, bekerja dengan kompetensi, kepatuhan regulasi, dan keberanian moral dan tanggung jawab.


​Bayang-bayang TP4D sudah masa lalu. Sekarang saatnya membuktikan bahwa dengan pengawasan ketat Inspektorat serta jiwa ksatria para pejabat daerahnya, Mamuju sanggup membangun tanpa korupsi dan tanpa perlu bersandar pada stempel pengamanan formalitas semata.


Karena hakekatnya orang Mamuju kita orang Mamuju sebagai penjaga “Tampo Pembolonggang Manakarra” semua harus berubah, adaktif memiliki sifat Malaqbi dan Marendeng.


Falsafa Mamuju Marendeng memiliki arti kehidupan masyarakat Mamuju yang senantiasa tenteram, aman, damai, dan harmonis.


Menganalogikan pesan moral para leluhur di Mamuju.
“Di inne mo mincolli” bahwa semua harus siap lepas landas dan tidak boleh ada yang tertinggal di landasan.
Untuk menggapai harapan bersama Menuju “Allo Campalogana To Mamuju Masegena Masannang”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *