Dimana sebelumnya DPR RI telah menyepakati revisi Undang-undang Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Meskipun pada akhirnya diberitakan bahwa RUU Pilkada tersebut batal disahkan oleh DPR RI.
Aksi berakhir ricuh yang berujung pengrusakan kantor DPRD Kab. Majene.

Usai melakukan orasi di halaman kantor DPRD Majene, aksi kemudian bergerak ke ruang sidang DPRD Majene. Saat massa sudah menduduki kantor ruang sidang DPRD Majene, mereka meminta agar ada perwakilan dari DPRD Majene yang hadir dan menyepakati untuk bersama-sama mengawal keputusan MK.












